Pernahkah Anda membayangkan tanah tumpah darah kita seolah “digadaikan” selama dua abad kurang satu dekade kepada entitas asing maupun swasta? Ini bukan narasi fiksi sejarah kolonial VOC, melainkan potret ambisi regulasi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru saja dijegal keras oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika MK mengetok palu membatalkan aturan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun karena inkonstitusional, kita tidak hanya melihat runtuhnya sebuah pasal. Kita sedang menyaksikan terbukanya kotak pandora: sebuah warisan kebijakan yang berpotensi menjadi “bom waktu” hukum bagi Joko Widodo dan “jebakan ekonomi” mematikan bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Pertanyaannya kini bukan lagi “apakah IKN akan jadi?”, melainkan “siapa yang akan membayar harga dari kecerobohan konstitusional ini?”
Pukulan Telak pada Filosofi Agraria
Putusan MK ini adalah tamparan keras bagi filosofi agraria yang dianut rezim sebelumnya. Memberikan hak atas tanah dalam dua siklus sekaligus (95 tahun perpanjangan pertama + 95 tahun kedua) adalah sebuah anomali yang menabrak akal sehat hukum.
Sebagai bangsa yang lahir dari perlawanan terhadap kolonialisme, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 dirancang justru untuk menghapus jejak erfpacht dan hak-hak barat yang berdurasi ratusan tahun. Perpres No. 75 Tahun 2024 yang diterbitkan di ujung masa jabatan Jokowi itu seolah ingin memutar jarum jam kembali ke era kolonial demi karpet merah investasi. MK dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan tersebut melanggar prinsip kedaulatan negara dan keadilan sosial. Tanah tidak boleh diobral semurah itu hingga negara kehilangan kendali efektifnya selama hampir dua abad.
Celah Menggugat Jokowi: Onrechtmatige Overheidsdaad
Lalu, muncul pertanyaan liar di benak publik: Bisakah Jokowi digugat atas kebijakan ini?
Secara hukum tata negara, karena beliau sudah purna tugas, mekanisme politik seperti pemakzulan sudah tertutup. Namun, hukum perdata membuka pintu lain yang jarang dilirik tapi mematikan: Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Dalam doktrin hukum administrasi, seorang pejabat negara memang memiliki freies ermessen atau diskresi untuk bertindak demi kepentingan umum. Namun, diskresi ini memiliki pagar api: tidak boleh melanggar undang-undang yang lebih tinggi dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir). Ketika sebuah Perpres diterbitkan dengan menabrak UUPA dan Konstitusi—seperti yang dikonfirmasi oleh putusan MK—maka unsur “melawan hukum” secara formil terpenuhi.
Masyarakat sipil, aktivis lingkungan, atau masyarakat adat yang ruang hidupnya terancam oleh penetapan HGU ini memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Dalilnya bukan lagi pembatalan aturan, melainkan tuntutan ganti rugi atas ketidakpastian hukum dan potensi kerusakan sosiologis yang timbul. Preseden kasus Yayasan Supersemar membuktikan bahwa “mantan presiden” bukanlah status yang kebal sentuh oleh hukum perdata jika terbukti kebijakannya merugikan negara atau warganya. Meski pembuktian “kerugian riil” akan menjadi perdebatan sengit di meja hijau, celah itu kini menganga lebar.
Prabowo dan Beban “Cuci Piring” APBN
Jika Jokowi berhadapan dengan potensi gugatan reputasi dan hukum, maka Presiden Prabowo Subianto menghadapi mimpi buruk yang lebih nyata: Bencana Fiskal.
Mari kita bedah secara ekonomi. Mengapa rezim Jokowi dulu nekat menawarkan HGU 190 tahun? Jawabannya sederhana: Desperation (Keputusasaan). Hitungan bisnis IKN tanpa “gula-gula” super manis (tanah murah dan super lama) ternyata tidak masuk (unbankable) bagi investor swasta murni. Return on Investment (ROI) dari membangun kota di tengah hutan Kalimantan butuh waktu puluhan tahun. Tawaran 190 tahun adalah cara putus asa untuk menutupi rendahnya kelayakan finansial proyek tersebut di mata swasta.
Kini, dengan dibatalkannya aturan tersebut oleh MK, insentif utama bagi investor swasta “hangus”. Konsekuensinya fatal bagi APBN era Prabowo:
- Kaburnya Investor: Tanpa jaminan penguasaan tanah jangka super panjang, investor swasta akan menghitung ulang risiko. Risiko meningkat, Cost of Fund naik. Jika swasta mundur, siapa yang harus menanggung biaya pembangunan IKN?
- Beban APBN: Mau tidak mau, kas negara yang harus menambal. Padahal, ruang fiskal Prabowo sudah sangat sempit. APBN 2025-2026 sudah tercekik oleh beban pembayaran bunga utang warisan yang mencapai ratusan triliun, ditambah program ambisius Makan Bergizi Gratis. Memaksa APBN menanggung porsi investasi IKN yang ditinggalkan swasta sama saja dengan bunuh diri fiskal.
- Risiko Arbitrase: Jangan lupakan investor asing yang (mungkin) sudah meneken MoU atau kontrak awal berdasarkan janji Perpres 75/2024. Perubahan aturan main di tengah jalan akibat putusan MK bisa dianggap sebagai ketidakpastian hukum. Ini membuka celah bagi mereka untuk menyeret Pemerintah Indonesia (baca: Kabinet Prabowo) ke arbitrase internasional dengan tuntutan ganti rugi biaya pra-proyek.
Adat yang Terpinggirkan dan Keadilan Sosial
Sebagai pemerhati hukum dan adat, saya melihat dimensi lain yang lebih menyedihkan. Obsesi HGU 190 tahun ini sejak awal telah menegasikan eksistensi masyarakat adat di Kalimantan Timur.
Pemberian HGU di atas tanah yang diklaim negara—namun secara de facto adalah tanah ulayat—adalah bentuk arogansi legalistik. Ketika tanah diberikan ke korporasi selama 190 tahun, itu berarti mematikan akses tiga hingga empat generasi masyarakat lokal terhadap tanah leluhurnya. Putusan MK ini, sadar atau tidak, telah menyelamatkan “nyawa” masyarakat adat dari marjinalisasi struktural yang legal.
Pemerintahan Prabowo kini harus mengubah paradigma. Pembangunan IKN tidak bisa lagi menggunakan pendekatan “tanah kosong”. Pengakuan terhadap hak ulayat dan pelibatan masyarakat lokal sebagai subjek ekonomi (bukan sekadar penonton) harus menjadi prioritas, bukan lagi sekadar bagi-bagi lahan untuk oligarki Jakarta.
Catatan Akhir: Sebuah Peringatan
Kasus pembatalan HGU IKN ini adalah monumen peringatan bagi siapa pun yang berkuasa: Hukum tidak bisa ditekuk semata-mata demi mengejar ambisi pembangunan fisik. Ekonomi yang dibangun di atas pondasi hukum yang rapuh hanyalah fatamorgana.
Bagi Jokowi, ini adalah noda di akhir bab sejarahnya. Ia meninggalkan gedung-gedung yang belum selesai, sekaligus mewariskan keruwetan hukum pertanahan. Bagi Prabowo, ini adalah ujian kepemimpinan sejati. Apakah beliau berani melakukan reset total terhadap skema IKN agar sesuai konstitusi dan kemampuan fiskal, ataukah akan terseret arus kesalahan pendahulunya yang berujung pada krisis anggaran?
Satu hal yang pasti: 190 tahun adalah waktu yang terlalu lama untuk sebuah kesalahan, dan terlalu mahal untuk sebuah pertaruhan nasib bangsa.
#IKN #HGU #APBN2025 #MK #HukumAgraria #Prabowo #Jokowi #EkonomiPolitik #ForumKeadilan #ethadisaputra
SIDEBAR HUKUM: Ketika Penguasa Melawan Hukum
Apa Itu Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD)?
Dalam bahasa sederhana, Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa adalah gugatan perdata yang diajukan oleh warga negara terhadap pemerintah atau pejabat negara (baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat) karena tindakan atau kebijakan mereka dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kerugian.
Kapan OOD Bisa Diajukan?
OOD bisa diajukan jika memenuhi unsur-unsur berikut:
Ada Perbuatan/Kebijakan Penguasa: Ini bisa berupa penerbitan regulasi (seperti Perpres), keputusan administratif, atau bahkan kelalaian (tidak bertindak) oleh pemerintah/pejabat.
Melawan Hukum: Perbuatan atau kebijakan tersebut bertentangan dengan:
Undang-Undang: Misalnya, Perpres yang bertentangan dengan UU di atasnya.
Kewajiban Hukum Pejabat: Pejabat tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan.
Kepatutan Sosial: Melanggar norma kesusilaan atau kehati-hatian yang berlaku di masyarakat.
Ada Kesalahan (Sengaja/Lalai): Pejabat tersebut bertindak dengan sengaja atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Menimbulkan Kerugian: Kerugian bisa berupa materiil (finansial) atau imateriil (misalnya pencemaran nama baik, hilangnya hak, atau ketidakpastian hukum).
Hubungan Kausalitas: Ada hubungan sebab-akibat langsung antara perbuatan melawan hukum pejabat dengan kerugian yang dialami penggugat.
Bedanya dengan Hukum Tata Usaha Negara?
OOD (Hukum Perdata): Tujuannya menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum pemerintah. Pihak yang digugat bisa pribadi pejabatnya.
Gugatan TUN (Hukum Administrasi): Tujuannya membatalkan atau mencabut keputusan administratif pemerintah yang dinilai salah. Pihak yang digugat adalah lembaga pemerintah, bukan pribadi pejabatnya.
Kasus Jokowi dan HGU IKN:
Dalam konteks pembatalan HGU 190 tahun IKN, putusan MK menjadi "bukti awal" kuat bahwa Perpres tersebut "melawan hukum" secara formal. Ini membuka peluang bagi masyarakat yang merasa dirugikan (misalnya masyarakat adat yang terdampak) untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan Perpres tersebut melalui gugatan OOD di pengadilan perdata. Artinya, seorang mantan presiden pun berpotensi menghadapi gugatan ini, seperti yang terjadi pada kasus Yayasan Supersemar terhadap Presiden Soeharto


