31.1 C
Jakarta

HARGA SEBUAH KANJENG: Jejak Perampasan Tanah Adat Solo dari Kolonial Hingga Jual Beli Takhta

Published:

Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, atau yang lebih dikenal sebagai Keraton Solo, kini berdiri sebagai monumen sejarah yang diselimuti kemiskinan struktural. Di balik dinding arsitektur Jawa yang megah, tersimpan fakta pahit mengenai krisis finansial akut yang melumpuhkan sendi-sendi kebudayaan. Investigasi ini menelusuri akar masalah tersebut: hilangnya tanah adat (Vorstenlanden) yang menjadi basis ekonomi Keraton, dan bagaimana kehancuran aset ini secara langsung berkorelasi dengan munculnya praktik kontroversial monetisasi gelar kebangsawanan (kekancingan).

Menelusuri Jejak Perampasan Aset: Dari Domein Verklaring hingga Pencabutan DIS

Kemandirian finansial Keraton Solo, yang secara historis bersumber dari pengelolaan tanah-tanah partikelir (Vorstenlanden), mulai tergerus sejak era kolonial Belanda.

  • Era Kolonial dan Domein Verklaring: Tanah-tanah luas di wilayah Surakarta yang seharusnya menjadi hak milik Keraton (tanah Dinas dan Pribadi) mulai diintervensi oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Puncaknya adalah pemberlakuan Prinsip Domein Verklaring yang secara umum menyatakan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya adalah milik negara (dalam hal ini, Pemerintah Kolonial). Mekanisme ini membuka jalan bagi penguasaan lahan secara perlahan, terutama melalui sistem sewa-menyewa lahan kepada perusahaan-perusahaan perkebunan Eropa yang diatur oleh Pemerintah Kolonial, bukan sepenuhnya oleh Keraton.
  • Pasca-Kemerdekaan dan Pencabutan DIS: Pukulan telak yang membuat Keraton lumpuh total terjadi setelah proklamasi kemerdekaan. Pada tahun 1946, Status Daerah Istimewa Surakarta (DIS) dicabut menyusul gejolak sosial dan politik, termasuk gerakan anti-Swapraja. Tanah-tanah bekas Vorstenlanden yang selama ini menjadi sumber pendapatan Keraton dialihkan statusnya menjadi aset negara (Republik Indonesia). Kebijakan ini diperparah dengan gelombang reforma agraria yang masif di era Orde Lama.

Temuan Kunci: Hilangnya status hukum khusus atas tanah-tanah ini (yang mencakup jutaan hektar) sejak 1946 dan seterusnya, merampas sumber pendapatan utama Keraton. Tanpa basis ekonomi yang kuat, Keraton Solo yang dulunya adalah salah satu kekuatan ekonomi di Jawa, kini berubah menjadi institusi yang bergantung pada subsidi negara yang minim.

Krisis Finansial dan Komoditas Baru: Gelar Kanjeng

Ketiadaan aset dan basis ekonomi menyebabkan Keraton Solo jatuh ke jurang kemiskinan. Bangunan Keraton terbengkalai, perawatan situs adat terhambat, dan yang paling memprihatinkan, gaji Abdi Dalem (pegawai adat dan budaya Keraton) sering kali terutang atau dibayarkan dengan jumlah yang sangat kecil.

Dalam upaya bertahan hidup, muncul lah fenomena yang disinyalir sebagai monetisasi gelar kebangsawanan. Gelar kebangsawanan, atau kekancingan (seperti Kanjeng Raden Tumenggung atau Kanjeng Raden Ayu), yang seharusnya diberikan berdasarkan dedikasi dan jasa terhadap pelestarian adat, kini dituding dijadikan komoditas untuk mengumpulkan “dana sokongan”.

Wawancara yang kami lakukan dengan beberapa penerima gelar kontroversial mengindikasikan adanya biaya tidak resmi yang harus dikeluarkan. Meskipun pihak Keraton selalu menampik adanya praktik jual beli, para penerima gelar ini mengaku harus memberikan “sumbangan” atau “dana kesiapan” yang nilainya bervariasi.

Kutipan Penerima Gelar: “Saya diberikan gelar karena saya siap membantu. Bantuan itu sifatnya sukarela, tapi kalau mau cepat diakui dan resmi, harus ada ‘sokongan’ dana untuk biaya operasional Keraton dan Abdi Dalem. Nominalnya tidak tertulis, tapi semua tahu itu harga sebuah Kanjeng sekarang.”

Merusak Marwah Adat Demi Bertahan Hidup

Praktik ini menimbulkan dilema moral dan konflik internal. Di satu sisi, dana yang terkumpul—sekecil apapun—digunakan untuk membayar Abdi Dalem, merawat situs, dan menjaga agar roda kegiatan adat tetap berjalan. Di sisi lain, hal ini merusak marwah institusi adat itu sendiri. Gelar yang seharusnya sakral kini dianggap setara dengan barang dagangan, membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak memiliki ikatan sejarah atau dedikasi, namun memiliki modal finansial, untuk masuk dan mencari legitimasi sosial.

Perang takhta internal yang terjadi di Keraton Solo semakin memperkeruh situasi, di mana faksi-faksi yang bertikai saling menuding praktik jual beli gelar sebagai senjata politik, seolah-olah kemiskinan struktural yang diwariskan oleh sejarah perampasan tanah adat kini menjadi lahan baru untuk memperebutkan kekuasaan dan sumber daya finansial yang semakin menipis.

Keraton Solo saat ini bukan hanya sedang berjuang melawan kemiskinan, tetapi juga berjuang mempertahankan integritas adatnya di tengah badai finansial yang dipicu oleh trauma sejarah hilangnya Vorstenlanden.

#KeratonSolo #TanahAdat #Vorstenlanden #MonetisasiGelar #Kekancingan #KrisisSolo #HukumAdat #KeadilanBudaya #AbdiDalem #ethadisaputra

Related articles

Recent articles

spot_img