31.1 C
Jakarta

Jangan Sampai Korban Bencana Jadi Fakir Lagi, Baru Boleh Pakai Dana Zakat

Published:

Penulis: ET Hadi Saputra, SH. ( 04-12-2025)

Saudara-saudara sekalian, para pembaca yang terhormat.

Saya selalu geleng-geleng kepala. Setiap kali ada bencana alam, baik itu banjir, gempa, atau gunung meletus, urusan dana pasti jadi perdebatan. Dana untuk urusan kemanusiaan, kok, harus serumit ini? Padahal, yang namanya tanggap darurat, hitungannya jam, bahkan menit.

Kita punya dana Zakat yang jumlahnya triliunan. Dana besar, dana sakral, dana wajib. Tapi ironisnya, saat genting seperti ini, dana besar itu malah sering kali terdiam kaku. Ia tak bisa bergerak secepat air bah yang merendam rumah warga.

Kenapa? Karena hukum. Hukum kita tentang Zakat itu sungguh suci, tapi juga rigid. Ia sudah diikat mati oleh teks (nash) yang menyebut delapan golongan (Ashnaf). Delapan. Tidak sembilan. Tidak tujuh. Delapan.

Jadi, kalau ada korban gempa yang rumahnya hancur, dia tidak serta-merta bisa dapat bantuan dari dana Zakat. Kita harus cek dulu statusnya. Apakah dia sudah otomatis menjadi Fakir? Atau Miskin?

Bayangkan, proses birokrasi ini terjadi di tengah lumpur, di bawah tenda pengungsian. Kita harus memastikan status kemiskinan si korban di mata undang-undang Zakat. Ini aneh, bukan? Korban bencana itu statusnya adalah Korban Bencana. Titik. Mereka butuh makan, butuh selimut, butuh pertolongan pertama.

Tapi, maaf, kata hukum Zakat, Anda harus memenuhi syarat mustahik dulu. Jika rumah Anda hancur, namun secara data Anda masih tergolong mampu, maka dana Zakat ini haram disentuh. Dana ini harus sabar menunggu, mencari si Fakir dan Miskin sejati. Ini namanya formalisme hukum yang konyol.

Saya tidak menyalahkan Syariah-nya. Syariah itu sempurna. Yang saya kritik adalah cara kita mengimplementasikan hukumnya. Kita terlalu kaku, seolah takut kualat jika salah membelanjakan sepeser pun dari dana Zakat.

Akibatnya, siapa yang jadi pahlawan di saat darurat?

Ya, si kecil, si gesit, si fleksibel: Infak dan Sedekah.

Infak dan Sedekah adalah “dana receh” yang tidak wajib. Dana sukarela (tathawwu’). Dana inilah yang melompat tanpa berpikir panjang. Begitu donasi masuk, detik itu juga bisa dibelanjakan untuk tenda, mi instan, atau obat-obatan. Tidak perlu ada rapat para ulama dan ahli hukum untuk memastikan delapan ashnaf terpenuhi.

Dana Infak bergerak cepat karena tujuannya satu: Kemaslahatan Umum (Maslahah ‘Ammah). Ini adalah inti dari kepedulian sosial. Infak dan Sedekah adalah penjelmaan kearifan lokal dalam membantu sesama tanpa harus bertele-tele dengan klasifikasi.

Lalu, bagaimana nasib dana Zakat yang besar itu?

Biasanya, pengelola Zakat akan memaksa diri menggunakan dana Zakat tersebut dengan menafsirkannya ke dalam kategori Fi Sabilillah (Untuk Jalan Allah). Penafsiran ini pun tak luput dari perdebatan. Sebagian ulama bilang, kegiatan kemanusiaan masuk Fi Sabilillah. Sebagian lain bilang tidak, karena Fi Sabilillah seharusnya khusus untuk perjuangan yang sifatnya jihad.

Lihat, betapa rumitnya urusan ini. Untuk menolong orang yang sedang kesusahan di lapangan, kita harus putar-putar otak di meja hukum. Kita harus cari celah, kita harus buat tafsir baru, hanya agar dana wajib yang terikat itu bisa bergerak. Ini menghabiskan energi, menghabiskan waktu, dan tentu saja, mengorbankan kecepatan.

Seharusnya, di tengah era modern ini, kita perlu berpikir lebih dalam. Prinsip Maqashid Syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) adalah menjaga jiwa (Hifz an-Nafs) dan menjaga harta (Hifz al-Mal). Prioritas ini harusnya diletakkan di atas segala formalitas klasifikasi.

Jika ada nyawa yang bisa diselamatkan hari ini, atau penderitaan yang bisa diringankan sekarang, mengapa kita harus menunggu status kemiskinan mereka disahkan oleh regulasi? Ini bukan soal ibadah ritual. Ini soal nyawa.

Maka dari itu, saran saya kepada para pengelola dana: jadikan Infak dan Sedekah sebagai dana darurat utama Anda. Biarkan Zakat menjadi dana rehabilitasi jangka panjang yang disalurkan kepada korban yang terbukti masuk dalam ashnaf. Setidaknya, pembagian tugas ini akan menjamin kecepatan dan keakuratan.

Namun, kalau mau lebih berani lagi, perbarui segera regulasi Zakat kita. Jangan sampai Zakat, yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial tertinggi, malah menjadi dana yang lamban dan ragu-ragu di hadapan bencana kemanusiaan. Cukuplah keruwetan administrasi kita, jangan tambahkan keruwetan teologis di atas penderitaan rakyat.

Salam hormat.


#ethadisaputra #majalahforumkeadilan #hukumzakat #danabencana #infaqsedekah #formalismehukum #fiqihbencana #tanggappercepatan #ekonomiislam #legalformality

Related articles

Recent articles

spot_img