“Orang-orang yang memegang pena adalah advokat bagi mereka yang tidak punya suara. Risiko profesi ini bukan dipecat, melainkan ditahan.”


1. PENANGKAPAN: KETIKA HUKUM ACARA DIINJAK OLEH TITAH

Kisah Mahbub Djunaidi adalah studi kasus Hukum Tata Negara yang paling ironis di era Orde Baru. Ia ditangkap pada 11 April 1978, bukan karena Delik Kriminal (Crimen) seperti mencuri atau korupsi, melainkan karena Delik Subversif (Subversive Action) yang bersumber dari Kebebasan Berekspresi (Freedom of Expression) miliknya.

Tindakan Hukum Tanpa Proses: Mahbub ditangkap atas perintah Eksekutif Tertinggi (Presiden Soeharto) yang dieksekusi oleh Pangkopkamtib Sudomo dan Jaksa Agung Ali Said SH. Dalam ilmu Hukum Acara Pidana, penangkapan ini melanggar Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) dan menghilangkan Hak Tersangka untuk diperiksa sesuai prosedur. Mahbub dijebloskan ke Nirbaya—kependekan yang secara seram berarti Interniran Berbahaya—tanpa melalui Proses Peradilan (Due Process of Law) dan tanpa Vonis Hakim. Ini adalah Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse of Power) yang secara telanjang disaksikan oleh publik.

Hak Imunitas yang Mati: Mahbub saat itu adalah seorang Wakil Sekretaris Jenderal PPP dan mantan Ketua Umum PWI. Secara formal, ia memiliki Hak Imunitas (Immunity) atau setidaknya Status Politik yang tinggi. Namun, di era tersebut, status politik Kalah Mentereng dibandingkan Otoritas Militer. Ironi ini membuktikan bahwa Kekuasaan Ekstra-Yudisial (kekuatan di luar pengadilan) telah mengebiri Kekuasaan Yudikatif (kekuatan pengadilan). Para tokoh seperti Bung Tomo dan Ismail Sunny—seorang Pakar Hukum Tata Negara—ikut merasakan penahanan ini, sebuah bukti bahwa bahkan ilmu Konstitusi tidak mampu menjadi Benteng Hukum (Legal Fortress) di depan Tindakan Politik Penguasa.

2. SOLIDARITAS POLITIK DAN FIKSI HUKUM

Reaksi terhadap penahanan Mahbub menunjukkan adanya Dualisme Kepemimpinan di NU dan Kemandulan Fungsi DPR.

Manuver Politik KH Idham Chalid: Respons PBNU sangatlah menarik untuk dibedah dari perspektif Hubungan Kekuasaan. Ketika Jaksa Agung tiba-tiba pelesir ke Papua, KH Idham Chalid, Ketua Umum PBNU, mengambil cuti sakit dan terbang ke Singapura. Tindakan ini secara Yuridis-Politik dapat dibaca sebagai sebuah Manuver Pengamanan Diri dari kemungkinan Konflik Kepentingan dengan Istana. Idham Chalid, sebagai tokoh yang memiliki Akses Politik tinggi, memilih untuk Mengambil Jarak (Take a Distance) agar NU sebagai Badan Hukum Organisasi tidak dituduh terlibat Subversi. Namun, Sekjen Yahya Ubaid dan tokoh lainnya tetap menggerakkan Lobi Politik dan Jaminan Moral.

Kemandulan DPR dan Gengsi Danramil: Ketika tujuh pejabat DPR RI (lembaga Legislatif) bersedia menjadi Penjamin Penuh bagi Mahbub, mereka menunjukkan Solidaritas Konstitusional. Ini adalah upaya formal untuk menegakkan Hak Politik warga negara. Namun, jaminan dari Wakil Rakyat ini ditolak mentah-mentah. Sebuah Jurisprudensi Sosial yang menyakitkan: Otoritas Politik Formal (DPR) tidak berdaya melawan Kekuasaan Informal atau Kekuasaan De Facto yang diwakili oleh Danramil atau Aparat Keamanan.

3. JURNALISME SASTRA DAN ADVOKASI HUKUM BAGI PENGUASA

Mahbub Djunaidi adalah Paradigma bagi jurnalis yang menolak Status Quo. Ia mendefinisikan ulang Etika Pers di tengah rezim yang memegang kendali penuh atas izin terbit (SIUPP).

Pendekar Pena dan Kritik Tipologis: Sebagai mantan Ketua Umum PWI, ia menyadari bahaya Kepatuhan Pers. Ia menciptakan Tipologi Satir:

  1. “Kuli Tinta”: Julukan bagi wartawan yang hanya bekerja sebagai Pencatat Resmi (Official Recorder) agenda pemerintah atau kepentingan Korporasi. Mereka mengkhianati Fungsi Kontrol Sosial (Social Control Function) pers.
  2. “Nyamuk Pers”: Julukan yang lebih keras, ditujukan pada jurnalis yang memiliki Idealisme tinggi tetapi takut bersuara, sehingga kritik mereka hanya menghasilkan suara dengungan kecil.

Literasi Hak Asasi Manusia (HAM): Kontribusi Mahbub terhadap Literasi Hukum tidak hanya sebatas kritik. Ia melakukan Advokasi Nyata:

  • Pembelaan Josoef Isak: Upayanya memulihkan status Josoef Isak yang dicap PKI adalah pembelaan terhadap Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia (Human Rights). Ini adalah perlawanan terhadap Tindakan Diskriminatif yang berbasis Ideologi Politik.
  • Pembelaan Pramoedya: Ia memperjuangkan Hak Konstitusional atas Kebebasan Berekspresi (Freedom of Expression) dan Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) ketika novel Pramoedya dilarang. Ini adalah Perlawanan Yuridis terhadap Otoritarianisme Budaya rezim.

4. OK SIMORON TATA NEGARA DAN LITERASI HUMOR

Mahbub menggunakan gaya Jurnalisme Sastra yang unik (sarkasme, metafora, humor) sebagai Perisai Hukum (Legal Shield). Di masa Hukum Subversi yang draconian, hanya Humor yang mampu menembus tembok tebal sensor.

Gugatan Terhadap DPR: Kritik Mahbub yang paling mendalam adalah pada Fungsi Legislasi DPR. Ketika ia mengatakan “Demokrasi bisa dibunuh di dalam Lembaga Demokrasi itu sendiri,” ia mengkritik Legal Positivism yang kaku. Hukum dan Undang-Undang dibuat secara sah dan legal oleh DPR, tetapi Substansi Hukum (Legal Substance) itu sendiri dirancang untuk Membunuh Hak warga negara. DPR di era itu hanya menjalankan Fungsi Legislasi, namun Fungsi Pengawasan (Supervisory Function) dan Fungsi Check and Balance mereka lumpuh total. Inilah Fiksi Hukum yang dihidupi oleh rezim.

Rubrik ‘Asal Usul’ sebagai Safe Haven: Kolomnya di Kompas, “Asal Usul,” menjadi Sarana Publik untuk Literasi Politik dan Hukum melalui Satir. Isu-isu serius tentang Kinerja Parlemen, Kebijakan Ekonomi, dan Etika Publik disajikan dalam narasi yang sederhana, memastikan pesan Kritik Konstitusionalnya sampai ke rakyat tanpa harus Diperiksa (Censored) secara formal oleh aparat.

Penerjemah Ugal-ugalan sebagai Aksi Pemberontakan: Gaya Mahbub dalam menerjemahkan—yang disebut Fadlan Djunaedi sebagai “Kudeta Penulis Asli”—adalah sebuah Aksi Pemberontakan Estetik terhadap Norma Kepatuhan. Ia menolak untuk patuh pada Standar Baku (Standard Norms). Misalnya dalam 100 Tokoh karya Michael Hart, Mahbub menambahkan Interpretasi dan Substansi Lokal miliknya. Dalam konteks yang lebih luas, ini adalah penolakan terhadap Otoritas Tunggal dan Dominasi Narasi Resmi.

5. EPILOG: WASIAT DAN PLURALISME SOSIAL

Pembebasan Mahbub dari Nirbaya dan perpindahannya ke Bandung menjadi penutup dari babak Konflik Hukum dalam hidupnya. Namun, ia menutupnya dengan Wasiat Sosial yang paling unik.

Mahbub selalu punya Phobia menjadi tua dan dihormati secara kaku. Ia meminta dipanggil ‘Bung’ dan menjalin persahabatan dengan gang motor yang memanggilnya Om Mahbub.

Wasiatnya agar jenazahnya dikawal oleh anak-anak motor adalah sebuah Pernyataan Filsafat Sosial: Ia ingin Repot saat meninggal. Konvoi gang motor yang mengawal ambulans jenazahnya pada 1 Oktober 1995, diiringi tokoh politik, kiai, pejabat, dan santri, adalah Perwujudan Pluralisme Sosial dan Kekuatan Jurnalisme Moral yang sesungguhnya. Ia menunjukkan bahwa Otoritas Moral seorang jurnalis Pendekar Pena jauh melampaui Protokol Resmi negara.

Mahbub Djunaidi telah membayar Iuran Demokrasi dengan kebebasannya, dan warisannya adalah Yurisprudensi bahwa Keberanian Berkata Benar tidak bisa dihukum oleh pasal-pasal buatan. Alfatihah!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here