Peringatan dini yang dilontarkan oleh Chatib Basri mengenai APBN 2026 bukan sekadar lonceng bahaya ekonomi, melainkan sinyal merah bagi integritas hukum tata negara kita. Dalam tulisannya di Kompas, Chatib membedah sempitnya ruang fiskal akibat target pendapatan yang meleset dan belanja yang membengkak. Namun, di balik angka-angka makroekonomi tersebut, tersimpan potensi pelanggaran hukum serius dan ujian berat bagi kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi fiskal. APBN bukan sekadar neraca akuntansi; ia adalah undang-undang—produk hukum politik (political law)—yang mengikat pemerintah untuk patuh pada batasan wewenang.
Urgensi isu ini terletak pada potensi “jalan pintas” yang mungkin diambil penguasa ketika terdesak. Ketika pendapatan negara (Rp2.756,3 triliun di 2025) jauh dari target, sementara belanja 2026 diproyeksikan meroket, defisit anggaran terancam menembus batas psikologis dan yuridis 3 persen. Di sinilah letak pertaruhannya: apakah pemerintah akan tunduk pada supremasi hukum, atau justru memanipulasi hukum demi melanggengkan ambisi belanja politik?
Sakralitas Batas Defisit dan Kepastian Hukum
Secara yuridis, angka defisit 3 persen bukan sekadar pedoman, melainkan amanat imperatif Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal ini adalah “rem pakem” yang dipasang pembentuk undang-undang untuk mencegah negara jatuh ke dalam jurang kebangkrutan akibat nafsu belanja penguasa yang tidak terkontrol (excessive spending).
Jika pemerintah di tahun 2026 gagal melakukan reformasi pendapatan atau pemangkasan belanja, dan memilih opsi “termudah” yakni melebarkan defisit di atas 3 persen, maka pemerintah secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad), kecuali mereka mengubah undang-undang tersebut.
Namun, mengubah UU Keuangan Negara hanya karena kegagalan eksekutif dalam mencapai target pajak adalah preseden buruk bagi rule of law. Ini menciptakan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid). Investor dan pasar melihat hukum di Indonesia sebagai instrumen yang lunak (soft law), yang bisa ditekuk kapan saja sesuai selera penguasa. Hukum seharusnya menjadi panglima yang membatasi kekuasaan, bukan stempel untuk melegitimasi kegagalan pengelolaan anggaran.
Reformasi Administrasi vs. Diskresi Liar
Chatib Basri menawarkan solusi reformasi administrasi perpajakan (memindahkan wajib pajak ke KPP Madya) dan deregulasi investasi (seperti Peraturan Menteri Investasi No. 28/2025). Dari perspektif hukum administrasi negara, langkah ini jauh lebih elegan dan konstitusional dibandingkan mengutak-atik batas defisit.
Namun, penerapan deregulasi atau de-bottlenecking juga menyimpan bahaya laten jika tidak dikawal ketat. Kita harus waspada terhadap potensi abuse of power dalam proses penyederhanaan izin. Jangan sampai deregulasi menjadi carte blanche (surat kuasa penuh) bagi eksekutif untuk menabrak aturan lingkungan atau ketenagakerjaan demi mengejar investasi, dengan dalih “keadaan mendesak” fiskal.
Selain itu, usulan pemangkasan belanja berdasarkan audit teknologi menuntut transparansi tingkat tinggi. Dalam hukum administrasi, setiap keputusan pemotongan anggaran harus memiliki dasar rasionalitas dan legalitas yang kuat. Tanpa parameter yang jelas (seperti audit berbasis data yang valid), pemangkasan anggaran bisa berubah menjadi alat politik untuk menekan lembaga atau kementerian tertentu. Asas keterbukaan dan akuntabilitas—sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)—wajib menjadi landasan, bukan sekadar “suka atau tidak suka” (like and dislike).
Dampak Demokrasi: Kebutuhan vs. Keinginan
Bahaya terbesar dari situasi ini adalah pengabaian terhadap amanat konstitusi demi populisme. Thomas Sowell benar, politik sering kali mengabaikan kelangkaan. Dalam konteks Indonesia, para politisi sering kali menjebak APBN dalam program-program “keinginan” (wants) yang populis namun minim dampak ekonomi, mengorbankan “kebutuhan” (needs) yang fundamental.
Jika pemerintah memaksakan belanja tinggi tanpa kemampuan pendapatan yang memadai, beban utang (bunga dan pokok) akan semakin mencekik. Ingat, debt service ratio dibayar dari pendapatan nyata, bukan dari PDB. Membebani APBN dengan utang yang tidak produktif adalah bentuk ketidakadilan antargenerasi (intergenerational injustice), yang secara tidak langsung melanggar hak konstitusional warga negara masa depan.
Rekomendasi
Pemerintah berada di persimpangan jalan yang krusial. Berdasarkan analisis hukum di atas, langkah yang harus diambil adalah:
- Pertahankan UU No. 17/2003: Pemerintah harus menutup opsi penerbitan Perppu atau revisi UU hanya untuk melegalkan defisit di atas 3 persen. Disiplin fiskal adalah wujud kepatuhan terhadap hukum.
- Reformasi Administrasi Pajak: Fokus pada ekstensifikasi dan intensifikasi melalui perbaikan tata kelola (seperti pemanfaatan Coretax system dan KPP Madya), bukan dengan kebijakan pajak yang menindas (predatory taxation) yang justru mematikan iklim usaha.
- Audit Investigatif Belanja: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP harus dilibatkan lebih dalam untuk melakukan audit kinerja (performance audit) terhadap pos-pos belanja kementerian. Pemangkasan harus didasarkan pada temuan audit yang memiliki kekuatan pembuktian, bukan keputusan politik sepihak.
Hukum harus tetap menjadi koridor yang membatasi gerak liar ambisi politik. APBN 2026 adalah ujian apakah Indonesia benar-benar negara hukum (rechtsstaat) atau sekadar negara kekuasaan (machtsstaat) yang bersembunyi di balik angka-angka ekonomi.


