Oleh: Dr. HM. Rezky Pahlawan MP, S.H., M.H.
Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Pamulang.
Potensi persoalan terkait Profesor Emeritus dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, khususnya bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), menimbulkan kegelisahan yang beralasan. Di satu sisi, negara berupaya memberi ruang penghormatan dan pemanfaatan keilmuan profesor senior pascapensiun. Di sisi lain, pengaturan ini justru memunculkan ketidakpastian hukum, inkonsistensi regulasi, hingga potensi penyimpangan tujuan pendidikan tinggi.
Kegelisahan ini menyentuh esensi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jabatan akademik dosen diatur berjenjang dari Asisten Ahli hingga Profesor, tetapi Profesor Emeritus tidak dikenal dalam undang-undang, melainkan hanya diatur secara rinci dalam peraturan menteri. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang legitimasi normatif dan potensi pelanggaran asas peraturan perundang-undangan.
Dalam hierarki perundang-undangan Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, peraturan menteri bersifat pelaksana dan tidak boleh menciptakan norma baru yang tidak memiliki dasar eksplisit dalam undang-undang.
Profesor Emeritus berkaitan dengan hak, kewajiban, status kepegawaian, anggaran, dan mutu akreditasi. Tanpa dasar dalam undang-undang, legitimasi pengaturannya patut dipertanyakan.
Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior, peraturan rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi hanya mengenal Profesor Paripurna dan Profesor Kehormatan, bukan Profesor Emeritus.
Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 mengatur Profesor Emeritus secara rinci, termasuk pengangkatan, beban kerja, dan pembiayaan, padahal tidak memiliki dasar undang-undang. Hal ini menciptakan inkonsistensi dan ketimpangan legitimasi normatif.
Pasal 47 Permen tersebut mendefinisikan Profesor Emeritus sebagai profesor usia pensiun 70 tahun yang masih dapat ditugaskan di PTS hingga usia 75 tahun untuk melaksanakan Tri Dharma. Pasal 48 ayat (2) menyatakan mereka tetap diperhitungkan dalam penjaminan mutu.
Pengaturan ini menimbulkan persoalan: status kepegawaian kabur, potensi subjektivitas pengangkatan oleh pimpinan PTS, beban kerja tanpa standar nasional, disparitas antarperguruan tinggi, dan eksploitasi simbolik gelar profesor untuk akreditasi.
Profesor Emeritus berisiko menjadi jabatan abu-abu yang dimanfaatkan secara administratif tanpa kontribusi nyata, bahkan dapat disalahgunakan untuk memenuhi indikator akreditasi semata.
Risiko lain adalah abuse of power di PTS, pengabaian faktor usia dan kesehatan, serta mencerminkan kegagalan kaderisasi profesor baru.
Pengaturan yang hanya berlaku untuk PTS menciptakan dikotomi seolah mutu rendah hanya masalah PTS, padahal PTN juga menghadapi tantangan regenerasi dan Tri Dharma.
Jika Profesor Emeritus penting, pengaturannya harus berada pada level undang-undang untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah praktik oportunistik. Pengaturan melalui Permen rentan berubah saat pergantian menteri, sehingga menimbulkan kegaduhan di PTS.
Dalam petunjuk teknis turunannya, perlu memuat prinsip keadilan dan kehati-hatian, antara lain:
- Batasan rasio Profesor Emeritus per program studi agar proporsional dan tidak mematikan peran dosen muda.
- Pembatasan kewenangan, fokus pada mentoring dan riset, bukan jabatan struktural.
- Prosedur rekrutmen melibatkan pihak eksternal (perguruan tinggi asal, LLDikti, kementerian) untuk objektivitas.
- Kejelasan status hukum (dosen tetap/tidak tetap, ASN/non-ASN).
- Standardisasi nasional beban kerja dengan batas atas dan bawah.
Pengaturan Profesor Emeritus melalui Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 membuka diskursus penting, tetapi tanpa dasar undang-undang jelas, rentan melanggar asas lex superior derogat legi inferior dan menciptakan ketidakpastian hukum.


