JAKARTA – Di balik hingar-bingar narasi kemandirian ekonomi yang sering didengungkan di podium-podium megah, sebuah pola sistemik yang sangat rapi dan mencurigakan kini mulai terkuak dari balik tirai birokrasi kita. Dimulai dari pembebasan impor 105.000 unit pikap asal India, mobilisasi dana zakat umat untuk program makan siang, hingga pemberian “karpet merah” yang tak masuk akal bagi raksasa modal asing, semuanya bermuara pada satu fenomena yang kian merisaukan: Vendorization Kebijakan. Negara yang secara konstitusional seharusnya berfungsi sebagai pelayan publik dan pelindung tumpah darah, kini tampak telah bermutasi menjadi sekadar perantara transaksi (middleman) yang sangat efisien bagi jejaring makelar dan oligarki niretika yang merapat erat di lingkar kekuasaan.
Sangat luar biasa menyaksikan bagaimana mandat luhur konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, kini direduksi secara kasar menjadi deretan paket proyek yang siap dikapitalisasi oleh tangan-tangan pemburu rente. Kita sedang dipaksa menjadi penonton dalam sebuah teater kejahatan administratif di mana kebijakan publik tidak lagi dirancang demi kemaslahatan rakyat banyak, melainkan demi memastikan aliran keuntungan bagi para vendor logistik dan penguasa kuota impor yang bersembunyi di balik jas mahal serta lencana resmi kenegaraan. Kelompok “Preman Berdasi” ini telah berhasil menyandera birokrasi, mengubah wajah negara dari regulator yang adil menjadi operator bisnis yang sangat haus akan margin keuntungan. Sementara itu, rakyat tetap diposisikan sebagai “sapi perahan fiskal” yang wajib membiayai pesta pora para elite lewat PPN 12% dan berbagai pungutan siluman yang mencekik napas ekonomi rumah tangga.
Kedaulatan yang Terpasung dan Labirin Kepentingan
Pertanyaan mendasar yang terus menghantui nurani publik adalah: kapan rakyat benar-benar akan berdaulat? Kedaulatan rakyat sejati (popular sovereignty) tidak akan pernah lahir dari panggung sandiwara yang penuh dengan janji-janji “omon-omon”. Rakyat baru akan benar-benar berdaulat jika sistem checks and balances berjalan secara nyata dan fungsional, di mana lembaga hukum memiliki keberanian absolut untuk melakukan judicial review tanpa harus merasa takut terhadap intimidasi politik atau iming-iming jabatan strategis. Kita sangat membutuhkan otonomi yudisial yang sanggup memutus rantai “Lobi Kuota” yang aromanya kental dengan bau pesanan dan pengkhianatan terhadap amanah publik. Selama aparat penegak hukum masih bisa “dikunci” oleh kepentingan faksi politik, maka keadilan hanyalah barang dagangan yang harganya ditentukan oleh tebalnya kantong sang pemesan.
Restorasi kontrak sosial menjadi satu-satunya jalan keluar yang tersisa untuk merebut kembali kemudi kedaulatan dari tangan para makelar. Hal ini menuntut adanya audit independen yang radikal terhadap setiap rantai pasok (supply chain) program-programs mercusuar negara, guna memastikan tidak ada perantara yang menyedot hak-hak dasar warga di tengah jalan. Rakyat pun harus berhenti menjadi pemuja tokoh secara buta dan mulai mengaktifkan literasi kritis massal guna menguji setiap substansi kebijakan yang dikeluarkan. Tanpa adanya keberanian kolektif untuk melawan dominasi makelar dan pejabat pengkhianat bangsa di dalam birokrasi, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 hanyalah label harga pada aset negara yang sebenarnya sudah ludes terjual di pasar gelap kepentingan para penguasa. Sampaikan opini anda di kolom komentar jika anda muak hanya menjadi penonton di rumah sendiri saat kedaulatan nasional digadaikan demi pundi-pundi pribadi elite yang makin hari makin tak punya malu!


