Di balik hingar-bingar narasi kedaulatan digital yang sering didengungkan di podium-podium megah, sebuah paradoks hukum yang sangat telanjang kini sedang dipentaskan di panggung birokrasi kita. Belum genap empat tahun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) disahkan sebagai “benteng” sakral privasi rakyat, pemerintah justru diduga telah menyepakati transfer data pribadi warga secara masif ke Amerika Serikat. Langkah ini memicu pertanyaan yang sangat mengusik nalar: untuk apa undang-undang tersebut dibuat dengan biaya miliaran rupiah jika pada akhirnya kedaulatan data (data sovereignty) rakyat dengan begitu mudah digadaikan lewat kesepakatan internasional yang aromanya kental dengan kepentingan pragmatis ekonomi global?
Sangat luar biasa menyaksikan bagaimana sebuah produk hukum yang digadang-gadang sebagai pelindung martabat warga negara kini seolah-olah hanya menjadi tumpukan sampah kertas nirefektif. Kita sedang dipaksa menonton sebuah teater kejahatan administratif yang rapi; di mana regulasi sengaja dibuat tumpul ke atas saat berhadapan dengan kepentingan diplomasi transaksional, namun tetap sangat tajam saat menagih kepatuhan administratif dari rakyat kecil. Secara hukum perikatan, transfer data pribadi tanpa transparansi yang jelas mengenai mitigasi risikonya adalah bentuk pengkhianatan visual terhadap spirit UU PDP itu sendiri. Negara yang seharusnya bertindak sebagai wali (trustee) atas privasi warganya, kini justru tampak bermutasi menjadi perantara transaksi (middleman) informasi berskala transnasional demi mengamankan posisi tawar di hadapan kekuatan ekonomi raksasa Barat.
Ketidakkonsistenan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik dalam menjaga marwah konstitusi. Kita seolah-olah sedang hidup dalam sirkus kebijakan yang sungsang; di satu sisi kita menuntut korporasi global mematuhi aturan PDP, namun di sisi lain, tangan penguasa sendiri yang membuka pintu belakang (backdoor) bagi akses data tersebut lewat jalur “diplomasi pintu tertutup”. Selama martabat privasi warga hanya dipandang sebagai komoditas barter untuk mengamankan hubungan bilateral atau kepentingan dagang tertentu, maka jaminan keamanan digital di negeri ini hanyalah ilusi yang sengaja dipelihara untuk menenangkan nurani publik yang kian skeptis. Sampaikan opini anda di kolom komentar jika anda muak melihat data dan kedaulatan kita ditukar dengan kepentingan segelintir elite yang telah kehilangan kompas moralnya dalam bernegara!


