Selamat siang, Bapak/Ibu sekalian. Saya melihat angka Rp200 Miliar itu muncul lagi di berita. Mata saya langsung perih. Bukan karena angkanya, tapi karena konteksnya. Angka fantastis itu digugat oleh seorang menteri. Tuntutannya: ganti rugi kehormatan.
Saya harus bertanya, Bapak Menteri, Anda ini sedang berada di ring tinju yang mana?
Arena yang Salah
Di negeri yang konon menganut demokrasi ini, kita punya aturan main. Aturan itu dibuat khusus untuk sengketa pers. Namanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). UU ini adalah karpet merah, atau justru rem darurat, bagi pejabat yang merasa tersentuh oleh pemberitaan media.
Sengkarutnya sederhana. Ada Majalah Tempo yang menulis sesuatu. Pak Menteri Amran Sulaiman merasa dirugikan.
Jalur yang tersedia itu sebetulnya elegan sekali. Ada namanya Hak Jawab (Right of Reply). Pejabat cukup kirim jawabannya. Media wajib muat utuh, tanpa edit. Bahkan jika isinya pedas sekali. Itu namanya mekanisme koreksi diri (self-correction). Cepat, murah, dan sesuai hukum pers (media law).
Lalu kenapa Pak Menteri memilih jalur Bom Rp200 Miliar itu?
Saya tidak tahu persis. Mungkin Pak Menteri tidak suka kecepatan. Beliau lebih suka drama. Lebih suka menunjukkan bahwa kekayaan beliau bisa membeli tiket masuk ke arena pengadilan perdata dan membuat musuh bertekuk lutut.
Secara hukum, ini namanya primitif.
Status Properti Publik
Maaf, Bapak Menteri yang terhormat. Ketika Anda mengucapkan sumpah jabatan, status Anda langsung berubah. Anda bukan lagi konglomerat swasta biasa. Anda kini properti publik (public property).
Gaji Anda dari pajak rakyat. Mobil dinas Anda dari pajak. Fasilitas negara yang melekat 24 jam itu juga dari pajak rakyat.
Anda tidak bisa lagi berlindung di balik tembok privasi setinggi langit. Itu sudah runtuh sejak Anda dilantik. Tugas pers adalah menjadi corong opini publik (Publike Opinie). Mereka mengkritik kinerja Anda. Bukan lagi gaya rambut atau warna baju Anda.
Ketika seorang pejabat menggugat media karena kritik, ia sedang menggugat risiko jabatan (job risk) yang melekat pada dirinya. Seolah-olah, jabatan publik itu hanya berisi karpet merah dan sanjungan. Tidak ada kritik.
Jika demikian, lebih baik Bapak menjadi pengusaha saja. Menjadi pengusaha, Anda bisa menuntut siapa pun yang mengganggu bisnis Anda. Itu hak Anda. Tapi menjadi Menteri? Anda harus terima tanggung jawab publik (public accountability).
Coba kita lihat tetangga. Ada Pak Prabowo Subianto. Tuduhan kepada beliau sering kali jauh lebih keras dan spesifik. Apakah beliau menggugat? Tidak. Beliau paham: itu adalah bagian dari job risk. Itu adalah harga yang harus dibayar untuk menjadi pemimpin publik (public leader). Sikap seperti ini menunjukkan kematangan demokrasi.
SLAPP dan Pembungkaman
Saya harus menggunakan terminologi aslinya. Gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi yang tidak masuk akal itu, oleh dunia hukum disebut SLAPP. Singkatan dari Strategic Lawsuits Against Public Participation.
Tujuan SLAPP bukan memenangkan uang Rp200 Miliar. Tidak. Uang itu terlalu besar untuk dimenangkan, dan terlalu konyol untuk dituntut. Tujuan utamanya adalah pembungkaman (chilling effect).
Menciptakan efek dingin. Membuat wartawan lain berpikir seribu kali sebelum berani menulis kritik keras. “Oh, kalau Tempo saja digugat Rp200 Miliar, bagaimana nasib koran daerah yang modalnya pas-pasan?”
Ini bukan soal keadilan. Ini soal intimidasi hukum (legal intimidation). Ini sinyal buruk bagi kebebasan pers (freedom of the press).
Mengapa tidak datang saja ke Dewan Pers? Dewan Pers itu lembaga resmi yang diamanatkan UU Pers. Mereka akan menilai. Apakah Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ)? Jika ya, Tempo akan diberi sanksi etik dan wajib memuat koreksi. Beres.
Tapi sekali lagi, Pak Menteri memilih panggung pengadilan. Memilih panggung yang mahal dan melelahkan.
Saya harus katakan, pilihan ini tidak hanya primitif, tetapi juga kontraproduktif. Gugatan Rp200 Miliar itu justru melahirkan solidaritas korps wartawan. Mereka yang tadinya mungkin diam, kini bersatu di belakang Tempo. Pejabat yang tadinya terpuji, kini berubah menjadi musuh bersama pilar keempat demokrasi.
Ini adalah bumerang yang tidak lucu.
Hukum Nurani
Bapak Menteri yang terhormat, ada hukum yang lebih tinggi dari UU Pers atau KUHPerdata. Itu namanya Hukum Nurani (Natural Law). Hukum yang mengajarkan kita tentang kepatutan, etika, dan proporsionalitas.
Seorang pejabat publik harus sadar. Kekuasaan itu bukan untuk menekan. Kekayaan itu bukan untuk mengintimidasi.
Jika Anda benar-benar yakin benar, fokuslah pada Hak Jawab. Fokuslah pada koreksi substansial. Buktikan data Anda lebih valid di mata publik. Jangan coba-coba memenangkan hati publik dengan mengintimidasi media menggunakan bom uang.
Memenangkan gugatan SLAPP mungkin membuat Anda puas sesaat di ruang sidang. Tapi di mata publik, Anda hanya akan dikenang sebagai menteri yang takut dikritik, menteri yang anti-demokrasi.
Semoga ini menjadi pelajaran terakhir bagi kita semua. Bahwa di Indonesia, sengketa pers seharusnya diselesaikan dengan cara yang elegan dan beradab. Bukan dengan cara premanisme hukum (legal thuggery) yang berbalut kekuasaan dan kekayaan.
Pejabat harus belajar bagaimana mendengarkan kritik. Sekeras apapun itu. Karena kritik yang keras, justru yang paling jujur. Itu yang akan menyelamatkan kita.
Hormat saya, Bapak/Ibu sekalian. Mari kita jaga kewarasan hukum ini.
Penulis: ET Hadi Saputra, SH. (30-11-2025)
#ethadisaputra #majalahforumkeadilan #hukum #slapp #kebebasanpers #hakjawab #dewanpers #gugatanperdata #prinsiphukum #amransulaiman


