23.1 C
Jakarta

LOOKISM :  KESETARAAN, NORMA SOSIAL DAN HUKUM

Published:

Iman Santosa sahabat saya.  Belasan tahun lalu  datang jalankan audisi calon drumer band. Penuh  percaya diri, tatapannya hangat dan gestur tunjukkan karakter kuat. Drumer? Apa bisa? Padahal punya ‘kelebihan’ fisik, Tangan kanan sebatas   pergelangan tangan tanpa telapak. Tangan kiri dengan jari tidak lengkap. Menjelang audisi dia langsung duduk di set drum, mengikat stick drum dengan lakban dan lantang, ”mau lagu apa?” Member band langsung sodorkan beat cepat rock era 90-han dan dia langsungh tune in ‘menyiksa ‘ set drum dengan pukulan mantap, tempo yang pas, langsung tune in, chemistry langsung dapat. “Oke brad.., selamat datang di band!”  Dan kamipun jamming sampai puas. Itulah titik awal perjalanan band. Panggung demi panggung dijalani dan dia jadi pusat perhatian, malah jadi front man dalam arti  magnet band lebihi karisma vokalis, leat guitar juga basis.

Kisah Iman, seorang drumer berbakat dengan disabilitas fisik, adalah bukti nyata bahwa kemampuan (kompetensi) seringkali jauh melampaui keterbatasan fisik. Ia sukses berkat kepercayaan diri dan pandangan terbuka dari lingkungan (anggota band). Kisah ini adalah contoh ideal dari kesetaraan fungsional (functional equality): individu diterima berdasarkan apa yang bisa ia lakukan, bukan bagaimana penampilannya.

Namun, realitasnya seringkali berbeda. Dunia kerja masih diwarnai oleh praktik diskriminatif yang menutup kesempatan, menghambat potensi maksimal penyandang disabilitas, dan bahkan mencakup bentuk diskriminasi lain yang disebut “Lookism”.

Diskriminasi Terselubung: “Sehat Jasmani Rohani” dan “Berpenampilan Menarik”

Fakta di lapangan menunjukkan banyak iklan lowongan kerja mencantumkan syarat yang ambigu dan rentan disalahgunakan, seperti “Sehat Jasmani Rohani” dan yang lebih kontroversial, “Berpenampilan Menarik”.

Syarat Sehat Jasmani Rohani: Batasan Hukum Formal

Dalam perspektif hukum formal, syarat “Sehat Jasmani Rohani” memiliki dasar yang kuat dan jelas, namun hanya untuk jabatan atau status tertentu yang bersifat strategis, seperti:

  • Pejabat Negara (Presiden, Hakim, Jaksa).
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Syarat ini merujuk pada kesejahteraan fisik dan mental, dibuktikan melalui Surat Keterangan Sehat (SKS) dari dokter yang berwenang (dokter umum dan psikiater). Landasan hukumnya terdapat dalam:

  • Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat (1) tentang hak hidup sejahtera dan pelayanan kesehatan.
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (diperbarui oleh UU No. 17 Tahun 2023).
  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
  • Undang-Undang spesifik atau Peraturan Pemerintah yang mengatur rekrutmen jabatan tersebut (misalnya UU Kepegawaian, UU TNI/Polri).

Penting: Syarat ini hanya relevan jika kondisi fisik atau mental secara langsung dan fungsional memengaruhi kemampuan seseorang menjalankan tugas strategis tersebut secara optimal.

Jerat Lookism: Frasa “Berpenampilan Menarik”

Frasa “Berpenampilan Menarik” adalah inti dari praktik lookism, yaitu diskriminasi berdasarkan penampilan subjektif. Kriteria ini sangat bias (subjektif) dan sering kali merujuk pada postur tubuh, berat badan, fitur wajah, atau gaya rambut. Hal ini membuka ruang bagi beauty privilege, di mana seseorang mendapatkan keistimewaan bukan karena kemampuan terukur.

Posisi Hukum Indonesia Melawan Lookism

Secara hukum, praktik lookism dalam rekrutmen yang tidak memiliki relevansi fungsional dengan pekerjaan adalah bentuk diskriminasi yang dilarang dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Pelarangan Diskriminasi Ketenagakerjaan

Pemerintah telah bergerak untuk melawan syarat-syarat yang diskriminatif dan subjektif ini, khususnya yang tidak relevan.

Keterangan:

  • Kriteria “berpenampilan menarik” yang subjektif dan tidak relevan dengan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination).
  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor SE.907/MEN/PHI & JSK-UP/XII/2021 Tahun 2021 yang melarang perusahaan menyertakan frasa diskriminatif dan batasan fisik tertentu dalam lowongan kerja.

Relevansi Fungsional (BFOQ)

Syarat penampilan hanya dapat dibenarkan secara hukum jika terdapat relevansi proporsional dan fungsional yang ketat (Bona Fide Occupational Qualification – BFOQ) dengan jenis pekerjaan. Contoh profesi yang memerlukan standar penampilan tertentu meliputi:

  1. Model atau Pramugari (yang membutuhkan estetika dan standar fisik spesifik).
  2. Public Relations (yang membutuhkan etika berbusana, kerapian, dan kesopanan demi reputasi profesional).

Dalam konteks hukum perburuhan, yang diutamakan adalah kerapian, kebersihan, dan kesesuaian (etika berbusana) sesuai lingkungan profesional, bukan standar kecantikan fisik secara mutlak.

Jalan Keluar dan Upaya Perlawanan

Diskriminasi adalah cerminan dari kesombongan dan ketidakadilan sosial. Dalam hukum, korban lookism atau diskriminasi dapat menempuh jalur pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Kemnaker.

Di luar hukum positif, penguatan pandangan terbuka (open minded) adalah kunci. Kesetaraan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga panggilan moral dan spiritual. Dalam konteks agama (misalnya Islam), kesetaraan bagi penyandang disabilitas adalah perintah yang termaktub dalam Q.S. Al-Hujurat ayat 11 dan perhatian khusus dicontohkan dalam Q.S. ‘Abasa ayat 1-10.

Kesimpulan:

Kesetaraan adalah ukuran sebuah peradaban. Dalam kerangka hukum Indonesia, persyaratan rekrutmen yang subjektif dan tidak relevan, seperti “Berpenampilan Menarik,” kini telah dilarang. Kita harus memastikan penegakan hukum ini berjalan, sehingga setiap individu dapat memperoleh kesempatan kerja berdasarkan kompetensi dan kapasitas fungsionalnya, bebas dari jerat diskriminasi penampilan (lookism).

Mari kita berbenah!

Related articles

Recent articles

spot_img