23.1 C
Jakarta

PASAL 18B AYAT (2) DIBUNUH DI SOLO: Diskriminasi Konstitusional Negara Terhadap Adat Mataram

Published:

LONCENG BAHAYA DI TAHTA SOLO sudah berdentang nyaring: Krisis Solo kini melampaui sengketa keluarga, menjadi isyarat keras bahwa warisan budaya ini berada di titik nadir, terancam runtuh karena negara gagal mengakui dan mengembalikan tanah adat yang dirampas; ini adalah panggilan penyelamatan terakhir agar Keraton bisa “hijrah” dari status mandiri yang memiskinkan, atau kita harus menerima kenyataan pahit bahwa tahta Mataram harus berganti pemilik sahnya. Simak di Forum Keadilan Desember 2025.

JAKARTA – Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) saat ini menghadapi krisis multidimensi yang dinilai bersumber dari kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Ahli hukum tata negara, ET Hadi Saputra, menyoroti adanya diskriminasi perlakuan negara yang membuat Keraton Solo terancam kolaps secara finansial dan moral.

Kemelut suksesi yang muncul pasca-wafatnya raja dinilai hanyalah puncak dari masalah yang lebih besar, yaitu dicabutnya status Daerah Istimewa Surakarta (DIS) pada tahun 1946. Status istimewa tersebut dicabut menyusul gejolak politik, perampasan aset, dan tekanan dari kelompok anti-feodalisme seperti Barisan Banteng dan elemen politik kiri.

Diskriminasi Pasal Konstitusi

Hadi Saputra menegaskan bahwa Keraton Solo adalah representasi historis dari kesatuan masyarakat hukum adat Mataram yang dilindungi oleh Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Pasal ini mewajibkan negara mengakui dan menghormati hak-hak tradisional yang masih hidup.

“Secara hukum, Pasal 18B Ayat (2) harus diterapkan secara adil. Namun, negara memberikan status Daerah Istimewa dan Dana Keistimewaan (Danais) miliaran rupiah secara permanen kepada Yogyakarta, sementara Solo dipaksa berstatus Karesidenan di bawah Jawa Tengah dan dibiarkan mandiri,” ujar Hadi Saputra.

Menurutnya, perbedaan perlakuan ini merupakan bentuk diskriminasi konstitusional terhadap Solo, yang memiliki akar sejarah yang setara. Akibatnya, Solo kehilangan sumber daya untuk merawat cagar budaya dan menggaji Abdi Dalemnya.

Martabat yang Dijual Demi Kas Keraton

Kekosongan anggaran Keraton Solo ini kemudian memicu munculnya persoalan moral. Tanpa dukungan dana yang jelas, Keraton diduga melakukan praktik monetisasi gelar kehormatan, yang dikenal publik sebagai “Pangeran Give Away“.

“Ketika gelar kehormatan diberikan kepada pihak di luar kerabat dengan imbalan ‘sokongan’ dana, wibawa adat Keraton runtuh,” kata Hadi Saputra. “Konflik internal antar kerabat sekarang ini, salah satu sebabnya adalah Keraton kepepet mencari uang. Adat menjadi alat negosiasi pasar, bukan lagi paugeran suci.”

Lebih jauh, krisis finansial Solo berakar dari masalah pertanahan. Krisis keuangan ini dimulai dari tanah adat Keraton (Vorstenlanden) yang dirampas sejak era kolonial dan tidak pernah dikembalikan sepenuhnya setelah kemerdekaan. Negara harusnya bertanggung jawab mengembalikan basis ekonomi Keraton Solo, bukan membiarkannya berjuang sendiri hingga terpaksa menjual kehormatan.

Panggilan Penyelamatan Terakhir

ET Hadi Saputra menyimpulkan bahwa konflik internal hanyalah gejala. Penyakit utamanya adalah kegagalan negara dalam menjamin Keadilan Konstitusional bagi warisan Mataram di Solo.

“Ini adalah lonceng bahaya terakhir. Pemerintah pusat tidak bisa terus menerus membiarkan Keraton Solo terombang-ambing. Negara harus segera turun tangan, memfasilitasi rekonsiliasi, dan menyediakan skema pendanaan yang jelas dan berkelanjutan. Jika tidak, Pasal 18B Ayat (2) akan tercatat mati terbunuh bukan karena musuh, tapi karena pembiaran yang disengaja,” tutup Hadi Saputra.

#KeratonSolo #Pasal18B #UUD1945 #KeadilanBudaya #DiskriminasiHukum #DanaisSolo #Konstitusi #HukumAdat #Mataram #ethadisaputra

Related articles

Recent articles

spot_img