Penulis: ET Hadi Saputra, SH. (28-11-2025)
Kita kira era media sosial membebaskan, ternyata kita salah besar. Hanya karena sebuah tumbler yang hilang, seorang karyawan di-PHK. Ini bukan sekadar lelucon, ini adalah cermin betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi pekerja, bahkan saat mereka berada di luar jam kerja.
Saudara-saudara sekalian, saya selalu kagum dengan kecepatan para pengusaha kita merespons isu publik. Kadang, kecepatan itu mengalahkan nalar dan prosedur hukum. Lihat saja kasus “Tumbler Viral” ini.
Seorang karyawan, kita panggil saja Anita, memviralkan keluhannya di media sosial. Isinya soal barangnya hilang dan tudingan pada petugas frontliner di KAI. Unggahan itu memang memicu kegaduhan. Namun, respons perusahaan Anita sungguh membuat dahi kita berkerut.
Tiba-tiba, pengumuman PHK Anita diumbar ke publik. Dalihnya: Tindakan Anita mencemarkan nama baik dan tidak sejalan dengan budaya perusahaan.
Saya harus bertanya, apakah perusahaan ini bergerak di sektor ketenagakerjaan atau buzzer publik? Hukum Ketenagakerjaan kita, yang termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, mengatur prosedur PHK dengan sangat ketat.
PHK bukan keputusan instan layaknya memblokir akun media sosial. Ada tahapan wajib. Perundingan Bipartit dulu. Jika gagal, ke Disnaker untuk Mediasi. Baru jika mentok, perselisihan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Perusahaan seringkali merasa Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mereka lebih sakti dari Undang-Undang. Maaf, Tuan dan Nyonya Pengusaha, di Republik ini, hierarki hukum itu jelas. PHK yang didasarkan pada alasan “mencemarkan nama baik” harus dibuktikan secara sah, bukan hanya berdasarkan sentimen viral. Apalagi jika tindakannya dilakukan di luar lingkungan kerja.
Kemudian, mari kita sentuh soal UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Saat perusahaan Anda mengumumkan status kepegawaian seseorang, lengkap dengan narasi pemecatannya, di ranah publik—apakah itu tidak melanggar hak karyawan Anda atas kerahasiaan data pribadi? Data Pribadi itu termasuk status kepegawaian, Saudara.
Siapa yang sebenarnya paling mencemarkan nama baik di kasus ini? Karyawan yang emosional di media sosial karena barangnya hilang, atau perusahaan yang mengorbankan prosedur hukum dan data pribadi karyawannya hanya demi image yang mungkin sudah terlanjur keruh? Jawabannya ada pada palu hakim PHI.
Hati-hati. Viral itu cepat berlalu. Tapi, putusan pengadilan itu abadi. Perusahaan yang mengabaikan prosedur hukum hari ini, sama saja sedang menabung sengketa yang mahal dan melelahkan untuk esok hari. Jangan jadikan PHK sebagai sanksi untuk kehebohan di timeline. Tegakkan hukumnya, bukan emosinya.
#ethadisaputra #majalahforumkeadilan #hukumketenagakerjaan #phk #uupdp #uuite #perselisihanhi #tumblerviral #daidan #kaiprokes


