Pemusnahan puluhan perangkat telekomunikasi ilegal oleh Komdigi seolah menjadi berita rutin yang menenangkan. Kita semua lega, frekuensi aman, penerbangan lancar. Namun, pernahkah kita berhenti sejenak dan menghitung: Di tengah semangat efisiensi dan penghematan, mengapa aset negara yang nilainya mungkin jutaan Rupiah, harus berakhir di bawah roda stoomwals?
Penulis: ET Hadi Saputra, SH. (28-11-2025)
Pemusnahan Aset Negara, Atau Seni Buang-Buang Anggaran?
Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati, saya selalu mencoba memahami logika di balik birokrasi. Baru-baru ini, Komdigi kembali mengumumkan telah memusnahkan 75 unit perangkat telekomunikasi, mulai dari repeater GSM sampai access point rakitan.
Berita ini muncul sebagai penegasan: negara kita serius menjaga Spektrum Frekuensi Radio (SFR). Benar, perangkat-perangkat itu ilegal. Mereka tidak bersertifikat. Mereka mengganggu sinyal penerbangan dan layanan kebencanaan. Siapa yang berani main-main dengan keselamatan? Tentu saja, sanksinya harus tegas: bisa kena sanksi administratif, bahkan sampai sanksi pidana. Sampai di sini, kita anggap semua sudah clear. Ini penegakan hukum, Pak.
Namun, sebagai ahli hukum yang juga sedikit paham ekonomi, saya gagal memahami satu hal: Mengapa harus dimusnahkan total? Logika yang dipakai selama ini adalah, karena barang itu sumber masalah, maka sumbernya harus dihilangkan. Persis seperti memusnahkan narkoba, barang terlarang mutlak.
Tapi, maaf, Tuan-Tuan sekalian, ini repeater GSM, bukan kokain.
Ini cuma router, bukan bom. Sifat kejahatannya adalah pelanggaran teknis yang menimbulkan gangguan (interference), bukan pelanggaran kesusilaan atau kesehatan. Piringan access point itu sendiri, kabel-kabelnya, casing-nya, kan tidak bersalah. Mereka hanya komponen elektronik.
Sungguh ironis. Di satu sisi, pemerintah mati-matian mendorong digitalisasi ke daerah 3T. Di sisi lain, aset yang berpotensi menjadi suku cadang gratis—bahkan jika hanya bagian luarnya—justru dihancurkan. Bukankah ini pemborosan aset negara (mubazir) yang dilegalisir oleh ketidakmauan untuk berpikir kreatif?
Para regulator kita terlalu nyaman dengan kepastian hukum yang kaku. Perangkat ini ilegal, titik. Maka prosedurnya: dimusnahkan. Selesai. Laporan ditutup.
Kita seharusnya tidak perlu lagi berdebat soal apakah perangkat ini bisa dihidupkan ulang dan digunakan sebagai repeater ilegal lagi. Justru di sinilah letak terobosan hukum yang harus dibuat.
Mengapa kita tidak wajibkan adanya Audit Teknis Aset Sitaan? Komdigi cukup mengeluarkan kebijakan baru, katakanlah beleid yang menyatakan: setelah barang bukti rampasan negara (bukan sitaan) memiliki kekuatan hukum tetap, maka aset tersebut wajib dibongkar. Bagian intinya yang memancarkan frekuensi ilegal—ya, silakan musnahkan. Tapi, bagian yang non-kritis, seperti adaptor, kabel, atau casing, harus disalurkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Dengan begitu, kita memisahkan kejahatan (pelanggaran frekuensi) dari fisik aset (komponen elektronik). Kita tetap memberikan efek jera, sekaligus menunjukkan kecerdasan kita dalam mengelola kekayaan negara.
Jika alasannya karena biaya membongkar lebih mahal, itu namanya birokrasi malas. Tugas negara, Tuan, adalah mencari solusi yang paling optimal dan cerdas, bukan yang paling gampang dan menghabiskan uang.
Sudah waktunya Komdigi, bersama Kementerian Keuangan dan Kejaksaan, duduk bersama. Jangan hanya puas menjadi algojo perangkat elektronik. Jadilah arsitek hukum yang mampu mengubah sampah teknis menjadi peluang sosial. Mari kita ubah praktik pemusnahan menjadi pemanfaatan selektif. Demi efisiensi, dan demi akal sehat kita.
#ethadisaputra #majalahforumkeadilan #terobosanHukum #komdigi #barangSitaan #spektrumFrekuensi #hukumTelekomunikasi #asetNegara #efisiensi #dahlanIsnan


