Mari kita bicara santai sejenak. Anggap saja kita sedang duduk di kedai kopi, menyeruput robusta Lampung, sambil memandang peta Sumatera. Bukan peta wisata. Tapi peta hutan.
Kalau Anda melihat infografis pergerakan tutupan hutan Sumatera dari tahun 1975 sampai 2025, Anda tidak sedang melihat data. Anda sedang melihat sebuah obituari. Sebuah surat kematian massal. Warnanya berubah drastis. Dari hijau tua yang menyejukkan mata, menjadi kuning, lalu cokelat, dan kini banyak yang botak plontos. Mirip kepala pejabat yang kebanyakan mikir proyek.
Lima puluh tahun. Itu waktu yang singkat bagi umur bumi, tapi ternyata cukup lama bagi kita untuk menghabisi warisan jutaan tahun. Dulu, orang bilang Sumatera itu “The Emerald of the Equator”. Zamrud Khatulistiwa. Sekarang? Mungkin lebih pantas disebut “The Palm Oil of the Equator”.
Saya tertawa miris. Bukan karena lucu. Tapi karena ironinya begitu kental sampai-sampai terasa pahit di lidah.
Secara hukum, kita punya segudang aturan. Undang-Undang Kehutanan kita tebalnya minta ampun. Undang-Undang Lingkungan Hidup kita bahasanya canggih. Ada istilah Sustainable Development, Green Economy, sampai Intergenerational Equity. Keren sekali. Kalau dibaca mahasiswa hukum semester satu, rasanya negara ini sudah seperti surga ekologis.
Tapi faktanya? Nol besar.
Hukum di negeri ini sering kali hanya tajam ke penebang liar yang cari makan buat dapur, tapi tumpul, melengkung, bahkan patah, ketika berhadapan dengan korporasi pemegang HGU (Hak Guna Usaha). Kita saksikan bagaimana hutan lindung disulap statusnya. Istilahnya “alih fungsi lahan”. Bahasanya halus sekali. Padahal aslinya adalah “pemusnahan fungsi alam”.
Di mata hukum administrasi negara, perizinan adalah raja. Selama ada izin, membabat hutan ribuan hektare dianggap prestasi ekonomi. Pendapatan daerah naik. Devisa naik. Tapi kita lupa menghitung “biaya” yang sebenarnya. Banjir bandang di Bengkulu, longsor di Sumatera Barat, asap di Riau. Itu semua ada harganya. Dan harganya tidak pernah masuk dalam neraca keuangan perusahaan sawit atau bubur kertas itu. Yang bayar siapa? Rakyat kecil.
Pasal 33 UUD 1945 bilang bumi dan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. “Dikuasai” itu artinya diurus, dijaga, dikelola. Bukan diobral. Kalau hutan habis dan rakyat kebanjiran, di mana letak kemakmurannya? Apa kemakmuran itu hanya milik segelintir orang yang punya akses ke Jakarta untuk minta stempel basah?
Kita juga sering lupa pada hukum adat. Masyarakat adat di Sumatera sudah menjaga hutan itu ratusan tahun sebelum negara ini lahir. Mereka punya kearifan lokal. Tidak boleh tebang pohon sembarangan. Tapi kearifan itu dilindas oleh ekskavator atas nama investasi. Hukum positif kita sombong. Merasa paling benar. Menganggap hukum adat itu kuno dan menghambat pembangunan. Padahal, hutan yang dijaga hukum adat itu masih utuh, sementara hutan yang diurus negara lewat Kementerian justru gundul. Aneh, bukan?
Saya melihat pola yang menjijikkan. Hutan ditebang, kayunya diambil (cuan pertama). Lahannya dibakar atau dibersihkan, lalu ditanami sawit (cuan kedua). Nanti kalau tanahnya sudah rusak, ditinggal begitu saja (bencana buat rakyat). Dan ketika aktivis lingkungan berteriak, mereka dituduh anti-pembangunan. Dituduh menghambat ekonomi.
Sarkasme terbesar abad ini adalah ketika kita merayakan Hari Lingkungan Hidup sedunia dengan menanam seribu pohon di halaman kantor gubernur, sementara di belakang sana, sejuta pohon sedang ditebang mesin raksasa. Itu munafik.
Kita butuh revolusi cara pandang hukum. Hukum tidak boleh lagi hanya menjadi stempel legalisasi kerusakan. Pendekatan ultimum remedium (hukum pidana sebagai jalan terakhir) dalam kasus lingkungan harus dibuang ke tong sampah. Kalau kerusakannya masif, pidana harus di depan. Sita asetnya. Miskin-kan pelakunya. Pulihkan alamnya.
Tapi apakah berani? Ah, saya ragu. Terlalu banyak kepentingan yang saling sandera. Terlalu banyak amplop di bawah meja.
Jadi, Tuan dan Puan, 50 tahun hutan Sumatera hilang itu bukan takdir. Itu adalah pembunuhan berencana. Pelakunya adalah keserakahan yang berselingkuh dengan kekuasaan, dan dinikahkan oleh hukum yang lemah syahwat.
Kalau tren ini berlanjut, 50 tahun lagi anak cucu kita di Sumatera tidak akan tahu apa itu Harimau Sumatera selain dari video YouTube lawas. Mereka tidak akan tahu sejuknya udara Bukit Barisan. Yang mereka tahu hanyalah panas, debu, dan cerita dongeng bahwa dulu, kakek buyut mereka pernah tinggal di sebuah pulau yang sangat hijau.
Sebuah cerita yang berakhir tragis, karena kita, generasi hari ini, terlalu sibuk menghitung laba sampai lupa cara bernapas.
#hutanSumatera #defestasi #hukumlingkungan #bencanaekologis #kritis #ethadisaputra #majalahforumkeadilan #sumatra #lingkunganhidup #saveforest


