26.4 C
Jakarta

Hantu Kolonial Dalam Kemasan Hukum Baru

Published:

Negeri ini sedang bersiap memasuki tahun 2026 dengan dua ‘senjata’ baru yang konon akan menertibkan kita semua, namun baunya justru seperti upaya menghidupkan kembali hantu kolonial yang sudah lama kita kubur, dibungkus rapi dengan kertas kado bertuliskan ‘modernisasi hukum’.

Penulis: ET Hadi Saputra, S.H. (29-11-2025)

Baru saja kita menarik napas. Eh, DPR mengetok palu lagi. Tanggal 18 November 2025 kemarin, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi disahkan. Ini melengkapi ‘kakaknya’, KUHP baru, yang akan mulai berlaku penuh Januari 2026 nanti. Sempurna sudah. Duet maut. Anda mungkin berpikir ini kemajuan. Namanya juga “baru”. Tapi bagi kami orang hukum yang masih waras, ini seperti melihat mobil bagus tapi remnya dicopot. Mengerikan.

Mari kita bicara santai.

Bayangkan Anda pulang ke kampung. Tiba-tiba ditangkap polisi. Alasannya? Melanggar “hukum yang hidup di masyarakat”. Pasal 2 KUHP baru bilang begitu. Hukumnya tidak tertulis. Batasannya tidak jelas. Yang tahu cuma tetua adat dan—celakanya—penyidik yang sedang menarget Anda. Asas legalitas yang kita agungkan selama ini, nullum delictum sine lege (tiada pidana tanpa aturan undang-undang), mendadak jadi ompong. Kita dipaksa tunduk pada aturan gaib yang bisa muncul kapan saja. Luar biasa. Ini bukan kepastian hukum. Ini perjudian nasib.

Belum lagi soal kritik. Di KUHP baru, mengkritik presiden atau lembaga negara kini rasanya seperti berjalan di ladang ranjau. Pasal 218 dan 240 siap meledak kapan saja. Mereka bilang ini delik aduan. Katanya, supaya presiden tidak baperan. Tapi kita tahu, di lapangan, beda kritik dan hinaan itu setipis kulit bawang. Dan yang memegang pisau pengupasnya adalah penguasa. Anda salah ucap sedikit, penjara menanti. Selamat datang kembali di era feodal.

Lalu datanglah si adik bungsu, KUHAP baru.

Niatnya bagus: electronic evidence. Keren. Tapi lihat isinya lebih dalam. Pengawasan hakim terhadap upaya paksa penyidik masih lemah. Sangat lemah. Polisi bisa menangkap, menahan, menggeledah, dengan kontrol yang minim dari pengadilan di tahap awal. Konsep Hakim Komisaris yang kita impikan untuk mengontrol kesewenang-wenangan aparat, ternyata cuma jadi macan ompong. Setengah hati.

Yang paling lucu—atau menakutkan—adalah soal penyadapan dan teknik penyidikan terselubung. Di KUHAP baru, wewenang ini diperluas. Privasi Anda kini ada di ujung telunjuk penyidik. Dengan dalih “kepentingan penyidikan”, dinding rumah Anda seolah terbuat dari kaca. Tembus pandang. Tanpa izin pengadilan yang super ketat, potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) terbuka lebar. Siapa yang menjamin data pribadi Anda aman? Tidak ada.

Kita sedang menyaksikan sebuah ironi besar. Kita ingin meninggalkan hukum warisan Belanda. Katanya dekolonialisasi. Tapi semangat yang kita masukkan ke dalam undang-undang baru ini justru semangat kolonial yang lebih canggih. Negara menjadi sangat kuat, terlalu kuat, dan warga negara menjadi kerdil. Posisi advokat pun masih saja dipersulit. Kesetaraan senjata (equality of arms) antara jaksa dan pengacara masih mimpi di siang bolong.

Jadi, bersiaplah. Tahun 2026 bukan hanya tahun baru. Itu adalah tahun di mana kita semua resmi menjadi “tahanan kota” dalam penjara aturan yang kita buat sendiri. Kita butuh keadilan, tapi yang kita dapatkan justru ancaman.

Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Tapi sepertinya, para pembuat undang-undang di Senayan sana lupa. Atau pura-pura lupa.

#ethadisaputra #majalahforumkeadilan #kuhpbaru #kuhapbaru #hukumpidana #reformasihukum #kritiksosial #indonesia2025 #keadilan #livinglaw

Related articles

Recent articles

spot_img