31.1 C
Jakarta

KEDAULATAN YANG TERGADAI? ANOMALI BANDAR UDARA KHUSUS IMIP DAN KETEGASAN YURIDIS NEGARA

Published:

Polemik dua bandar udara (bandara) di Morowali—Bandara Morowali (Pemerintah) dan Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)—adalah kasus sempurna tentang bagaimana legalitas formal dapat berhadapan dengan legitimasi publik dan kedaulatan pengawasan negara.

Ketika seorang pejabat tinggi menyuarakan kekhawatiran tentang ketiadaan petugas Bea Cukai dan Imigrasi (BCI) di Bandara IMIP, api kecurigaan publik pun tersulut. Namun, alih-alih panik, kita harus menelaah isu ini dari perspektif hukum penerbangan dan implikasi kedaulatan ekonomi.

Inti dari polemik ini bukan terletak pada legalitas pendirian, tetapi pada ketidaktegasan negara dalam menjalankan fungsi pengawasan atas fasilitas vital yang dikuasai oleh modal asing.


I. Pembenaran Hukum: Status Bandar Udara Khusus (BUK)

Secara hukum positif Indonesia, status Bandara IMIP adalah Bandar Udara Khusus (BUK). Definisi ini termaktub jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 1 angka 35:

“Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.”

Implikasi yuridis dari status BUK ini sangatlah penting dan sering disalahpahami:

  1. BUKAN Bandara Internasional: Sesuai Pasal 249 UU No. 1/2009, BUK dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dengan izin Menteri. Oleh karena itu, BUK secara hukum tidak wajib memiliki pos BCI. Kontrol keimigrasian dan kepabeanan harusnya sudah diselesaikan di Bandar Udara Internasional (seperti Makassar atau Jakarta) sebelum pesawat atau orang asing melanjutkan perjalanan secara domestik ke Morowali.
  2. Legalitas ≠ Kedaulatan Mutlak: IMIP memiliki izin operasi (Sertifikat Bandar Udara) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub). Ini menunjukkan bahwa secara formal, ia berada di bawah kendali administrasi negara. Bandara Khusus lain (seperti milik Freeport, Vale, atau Adaro) juga memiliki status BUK yang sama.

Polemik muncul karena publik menganggap absennya BCI sama dengan hilangnya kontrol. Padahal, yang terjadi adalah kontrol diselenggarakan secara tersentralisasi di pintu masuk internasional utama, bukan di lokasi tujuan khusus.


II. Titik Kritis: Celah Pengawasan dan Wibawa Negara

Jika status BUK adalah legal, mengapa polemik “kedaulatan terancam” terus bergulir? Jawabannya terletak pada kelemahan pengawasan administratif dan wibawa penegakan hukum di lapangan.

A. Zona Abu-abu Akses Aparat

Klaim bahwa “TNI/Polri tidak bisa masuk” adalah tidak akurat dalam konteks kedaulatan negara. Bukti Latihan Kopasgat di dalam kawasan IMIP menunjukkan bahwa negara, melalui koordinasi, tetap memiliki akses operasional. Namun, kebutuhan untuk koordinasi ini, yang merupakan standar untuk Objek Vital Nasional (OVN) non-Pemerintah, menciptakan friksi psikologis. Masyarakat melihat prosedur protokoler ini sebagai hambatan yang mengganggu wibawa aparat negara di wilayah sendiri. Akses dibatasi, bukan dilarang.

B. Kewajiban Audit dan Inspeksi yang Tak Terlihat

Undang-Undang mewajibkan pengawasan. Pasal 47 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 81 Tahun 2021 (dan PM terkait lainnya) jelas menyatakan bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Udara harus melakukan pengawasan melalui audit, inspeksi, pengamatan (surveillance), dan pemantauan (monitoring) terhadap kegiatan di bandar udara.

  • Kritik Keras: Polemik ini mencuat karena publik tidak melihat wujud nyata dari pengawasan yang rutin dan ketat tersebut. Hal ini memunculkan kekhawatiran logis: Apakah Kemenhub dan Otoritas Bandara terdekat (seperti Kendari atau Makassar) telah secara proaktif dan periodik melakukan audit ketat terhadap manifes penerbangan BUK, izin TKA, dan pergerakan logistik?
  • Potensi Pelanggaran: Celah inilah yang rentan disalahgunakan, bukan pada status bandaranya, melainkan pada potensi pelanggaran keimigrasian dan kepabeanan yang lolos dari pemantauan real-time karena BUK hanya memiliki pengawasan domestik non-komersial.

III. Kesimpulan: Menagih Kedaulatan Pengawasan

Kasus Bandara IMIP adalah simbol krisis kepercayaan terhadap kemampuan negara dalam menyeimbangkan investasi raksasa dengan penegakan hukum. Bandara IMIP legal secara yurisdiksi, sama seperti puluhan BUK lain di Indonesia.

Namun, bandara tersebut menjadi isu nasional karena berada di pusat industri strategis nikel, melibatkan modal asing masif, dan memiliki potensi dampak sosial serta geopolitik yang tinggi.

Negara harus segera mengakhiri anomali ini dengan tidak sekadar meluruskan fakta hukum, tetapi dengan menegaskan kedaulatan pengawasan.

  1. Audit Forensik: Kemenhub harus melakukan audit total terhadap seluruh flight manifest (daftar penerbangan) yang masuk dan keluar BUK Morowali sejak awal operasi, bekerjasama dengan Imigrasi dan Bea Cukai, untuk membuktikan tidak ada pelanggaran penerbangan internasional ilegal.
  2. Prosedur Non-Negotiable: Membuat Protokol Operasi Standar (SOP) yang transparan dan non-negotiable bagi BUK, termasuk kewajiban pelaporan real-time kepada Otoritas Bandara dan menjamin akses inspeksi mendadak oleh TNI/Polri dalam konteks penegakan hukum.

Kedaulatan Indonesia di Morowali tidak hilang, tetapi wibawa penegakannya dipertanyakan. Negara harus hadir di setiap landasan pacu, terlepas dari siapa pemiliknya.

Related articles

Recent articles

spot_img