Ini bukan kisah tentang berebut lahan parkir di pasar kaget. Ini kisah tentang hukum di negeri ini yang seolah berhenti di gerbang tol Kalibata. Jakarta, 13 Desember 2025, mencatat ironi yang menusuk. Ketika sekelompok orang—yang katanya dari Timur, tapi saya sebut saja warga negara Indonesia yang sama-sama bayar pajak—terlibat dalam drama pengeroyokan yang berujung tewasnya debt collector. Kemudian, aksi balas dendam yang membakar kios dan motor. Kita bicara soal konflik yang diselesaikan bukan di ruang pengadilan, melainkan di jalanan. Apakah ini yang dinamakan kemajuan peradaban hukum kita?
Salam hormat Bapak dan Ibu pembaca. Izinkan saya, seorang penelisik hukum untuk berbincang santai.
Dua hari lalu, timeline media sosial saya ramai. Isinya bukan soal harga cabai yang naik lagi, tapi soal darah dan api di salah satu sudut Jakarta Selatan. Kita mendengar istilah mata elang alias debt collector. Pekerjaan yang legalitasnya sering dipertanyakan, tapi keberadaannya diakui de facto.
Nah, dua orang dari profesi ini dikeroyok. Salah satunya tewas. Pemicunya klasik: urusan tarik-menarik kendaraan bermotor. Lalu apa yang terjadi setelah itu? Hukum tidak berlaku, Keadilan tidak hadir. Yang datang adalah sekumpulan orang. Mereka membakar dan merusak. Kios pedagang hancur. Motor hangus. Ini adalah tontonan brutal di jantung ibu kota.
Tuan dan Nyonya, mari kita berpikir sejenak.
Bukankah kita punya KUHP? Bukankah kita punya Kepolisian? Bukankah kita semua berteriak tentang penegakan hukum yang beradab? Tapi apa yang Kalibata tunjukkan kepada kita?
Pertama, soal pengeroyokan. Jelas, ini tindak pidana murni. Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah menunggu. Kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Pelaku awalnya disebut OTK, tapi belakangan terungkap, enam orang yang diduga terlibat adalah anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Oh, betapa lucunya panggung hukum ini. Aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga Pasal 170, justru menjadi pelaku yang terduga. Mereka dijerat pidana dan akan menghadapi sidang etik pula. Kasus ini bukan sekadar kriminal, ini adalah tragedi institusional. Jika pagar yang menjaga kebun ikut merusak tanaman, lalu kepada siapa kita mengadu tentang kambing yang mencuri? Ini ironi yang membuat kopi pagi saya terasa pahit.
Kedua, soal aksi balas dendam. Saya pribadi tidak suka dengan istilah sentimen “Indonesia Timur” di sini. Ini bukan tentang Timur atau Barat. Ini tentang mentalitas. Ketika ada konflik, solusinya bukan laporan ke Polsek, tapi mengumpulkan massa. Hukum Rimba berjalan mulus di Jalan Raya Kalibata. Perusakan dan pembakaran. Mereka menghancurkan gerobak pedagang. Pedagang yang tidak tahu apa-apa, yang hanya mencari nafkah halal.
Para pelaku perusakan ini juga jelas melanggar hukum. Mereka melakukan tindak pidana perusakan yang diatur dalam KUHP. Mereka merespons kejahatan dengan kejahatan lain. Mengganti kegelapan dengan kegelapan.
Lantas, di mana peran negara?
Negara hadir, katanya. Polisi turun, katanya. Mereka membersihkan puing-puing, mereka memburu pelaku perusakan dan pembakaran. Tapi coba lihat baik-baik. Seharusnya negara hadir sebelum api menyala. Negara hadir melalui pendidikan hukum yang baik. Negara hadir melalui kepastian hukum dalam masalah leasing dan debt collector.
Tokoh masyarakat dari Indonesia Timur, seperti Sandri Rumanama, sudah bersuara lantang. Ia mendesak agar ada perlindungan hukum bagi debt collector yang resmi terdaftar di OJK, sambil menekankan pentingnya menghindari aksi main hakim sendiri.
Ini poin penting. Selama celah hukum terkait penarikan objek jaminan fidusia itu abu-abu, selama itu pula konflik jalanan akan terjadi. Peraturan menteri, putusan Mahkamah Konstitusi, semua sudah ada. Tapi implementasi di lapangan? Nihil. Debt collector main sikat. Konsumen melawan. Massa datang. Selesai. Hukum formal kita hanya menjadi dekorasi cantik di buku-buku.
Kalibata adalah cermin. Cermin buram yang menunjukkan bahwa di tengah gedung-gedung pencakar langit Jakarta, kita masih hidup dalam bingkai sosial di mana kekuatan massa lebih superior daripada kekuatan Rechtsstaat (negara hukum).
Saya menutup tulisan ini dengan kekecewaan yang mendalam. Saya harap, setelah kasus ini, Polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan enam anggotanya yang terduga pengeroyok. Tapi juga mengusut tuntas siapa dalang di balik aksi pembakaran dan perusakan masif yang merugikan rakyat kecil. Negara harus menunjukkan taringnya, bukan hanya giginya. Hukum harus berdiri tegak, tanpa memandang latar belakang. Kalau tidak, Kalibata hanya akan menjadi nama lain dari “Hukum Main Hakim Sendiri.”
Salam Keadilan.
#ethadisaputra #majalahforumkeadilan #hukumpidana #konflikmassa #kalibata #pasal170kuhp #debtcollector #indonesiatimur #penegakanhukum #rechtsstaat


