26.4 C
Jakarta

Lapis Legit Pajak Kita: Seni Memalak Rakyat yang Legal

Published:

Saya baru saja merenung. Sambil memandang slip gaji yang angkanya cuma numpang lewat itu. Di sana ada potongan PPh 21. Jelas. Tegas. Tanpa kompromi. Negara sudah mengambil jatah premannya—maaf, jatah pajaknya—sebelum keringat saya kering.

Secara hukum, itu sah. Undang-undangnya ada. Kita anggap saja itu uang iuran keanggotaan hidup di republik ini.

Masalahnya, logika hukum saya mulai terganggu ketika uang sisa—yang notabene sudah “bersih” karena sudah dipajaki—itu saya belanjakan.

Katakanlah saya ingin membelikan istri sebuah tas impor. Atau sekadar beli gadget baru untuk anak kuliah. Barang itu masuk pelabuhan, bea cukai sudah tersenyum lebar. “Bayar Bea Masuk dulu, Bos,” katanya. Oke, dibayar.

Lalu petugas pajak menyenggol, “Jangan lupa PPN Impor 11%.” Oke, dibayar lagi.

Belum selesai. Ada lagi PPh Pasal 22 Impor. Ini semacam uang muka pajak dagang. Dibayar lagi.

Kalau barangnya agak bagus sedikit, kena PPnBM. Pajak Barang Mewah. Padahal definisi “mewah” versi pemerintah itu kadang ajaib. Mobil keluarga dibilang mewah. Rumah tipe menengah dibilang mewah.

Barang itu lalu sampai ke distributor. Dijual ke toko. Kena PPN lagi.

Dari toko dijual ke saya. Kena PPN lagi.

Di kasir, saya membayar harga barang plus semua beban pajak yang ditumpuk tadi, menggunakan uang gaji saya yang—ingat—sudah dipotong pajak penghasilan.

Luar biasa.

Pemerintah kita ini kreatif sekali. Sangat inovatif dalam mencari celah dompet rakyat. Satu objek ekonomi dipajaki berulang-ulang dengan nama yang berbeda-beda.

Secara teori hukum tata negara, negara memang punya hak memaksa. Itu nature-nya negara. Tapi dalam hukum pajak, ada asas kepatutan. Ada asas ability to pay.

Jika penghasilan saya sudah dipajaki, bukankah seharusnya daya beli saya dilindungi? Ini tidak. Daya beli saya digempur lagi dengan pajak konsumsi yang berlapis-lapis. Ini seperti Anda sudah bayar tiket masuk kolam renang, tapi di dalam masih disuruh bayar lagi untuk pakai airnya, bayar lagi untuk pakai bilasnya, bahkan bayar lagi untuk menghirup udaranya.

Para ekonom makro di kementerian sana pasti punya ribuan alasan. Demi pembangunan. Demi infrastruktur. Demi IKN. Demi makan siang gratis.

Tapi sebagai orang hukum, saya melihat ini sebagai bentuk ketidakadilan yang terstruktur. Kita menciptakan ekonomi biaya tinggi. Barang jadi mahal bukan karena kualitasnya, tapi karena “titipan” negara di dalamnya terlalu banyak.

Dampaknya? Pengusaha pusing, rakyat sesak napas.

Kita seolah hidup dalam sistem “Lapis Legit”. Bedanya, kalau kue lapis legit itu manis dan enak, lapis legit pajak ini bikin gigi ngilu dan perut mual.

Mungkin sudah saatnya kita berhenti membuat istilah-istilah pajak baru yang njelimet. Rakyat tidak butuh istilah canggih. Rakyat butuh napas. Jangan sampai gajinya habis dipotong pajak, lalu sisanya habis lagi dipakai bayar pajak saat belanja.

Itu bukan mengelola negara. Itu memeras handuk kering.


#pajakberlapis #ethadisaputra #hukumperpajakan #ekonomiindonesia #kritiksosial #dahlaniskanstyle #analishukum #bebanrakyat #ppn #pph

20251123 Lapis Legit Pajak Kita Seni Memalak Rakyat yang Legal ET Hadi Saputra

Related articles

Recent articles

spot_img