Oleh: E. T. Hadi Saputra
Editor: Tim Redaksi FORUM
Garis Api Kedaulatan Ekonomi
Presiden Prabowo Subianto akhirnya menarik garis api dalam urusan kedaulatan ekonomi nasional. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di perbankan dalam negeri selama 12 bulan penuh. Kebijakan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 ini bukan sekadar urusan teknis moneter, melainkan sebuah “perang terbuka” terhadap pelarian modal (capital flight) yang selama ini seolah direstui oleh sistem yang longgar.
Penelusuran FORUM mengungkap adanya kegelisahan akut di lingkaran oligarki pertambangan dan sawit, sembari membedah risiko hukum internasional dan potensi Bank Himbara menjadi “mesin ATM politik” baru. Inilah laporan mendalam mengenai kebijakan paling provokatif yang mempertaruhkan stabilitas rezim di tengah impitan beban fiskal.
Mengunci Brankas Devisa
Anda tahu apa yang paling ditakuti oleh para “baron” tambang dan perkebunan di negeri ini? Bukan kenaikan pajak atau royalti, melainkan perintah untuk memulangkan seluruh dolar hasil keringat bumi kita ke brankas dalam negeri tanpa bisa lagi melakukan “plesiran” modal ke luar negeri.
Tanggal 17 Februari 2025 akan dicatat sebagai momen di mana Presiden Prabowo Subianto resmi “mengunci” pintu keluar bagi devisa hasil bumi kita. Melalui PP No. 8 Tahun 2025, Presiden merombak total aturan main. Jika dulu eksportir hanya wajib menempatkan 30 persen devisa selama tiga bulan, kini angka itu melonjak menjadi 100 persen dengan durasi minimal 12 bulan alias satu tahun penuh.
Kebijakan ini adalah sebuah langkah high-stakes gamble (perjudian dengan pertaruhan tinggi) yang dibungkus narasi kedaulatan moneter (monetary sovereignty). Namun, di balik jargon nasionalisme ekonomi tersebut, tersimpan realitas politik-hukum yang sangat kelam. Mengapa 100 persen? Dan mengapa harus satu tahun? Jawaban administratifnya adalah stabilitas Rupiah. Namun, jawaban investigatifnya: negara sedang melakukan “nasionalisasi likuiditas” secara paksa untuk menambal lubang fiskal yang kian menganga. Kebijakan ini memaksa dolar hasil bumi kita untuk menetap di urat nadi ekonomi nasional melalui jaringan Bank Himbara.
Bedah PP No. 8 Tahun 2025: Rekonstruksi Hukum atau Intervensi Represif?
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 adalah instrumen hukum yang sangat “haus darah” bagi para penganut pasar bebas. Aturan ini mengubah filosofi pengelolaan devisa dari voluntary-incentive (sukarela-insentif) menjadi mandatory-imperative (wajib-memaksa). Dengan mewajibkan seluruh DHE SDA masuk ke perbankan domestik, pemerintah sedang mencoba mengatasi fenomena ketimpangan (mismatch) antara kekayaan alam yang melimpah dengan cadangan devisa yang sering kali tersengal-sengal.
Secara yuridis, kebijakan ini memang bersandar pada mandat Pasal 33 UUD 1945. Namun, dalam kacamata hukum administrasi negara, penunjukan eksklusif Bank Himbara mulai 1 Januari 2026 adalah langkah yang sangat rawan memicu gugatan persaingan usaha tidak sehat. Pesan politik dari Istana sangat brutal: “Anda boleh keruk tanah kami, tapi jangan harap bisa membawa pulang dolarnya sebelum kami merasa cukup.” Inilah bentuk kebijakan yang menggabungkan nasionalisme ekonomi dengan gaya kepemimpinan yang instruktif dan tanpa kompromi.
Resistensi Oligarki: Perlawanan dari Ruang Gelap Direksi
Penelusuran FORUM menemukan bahwa sejak kebijakan ini diumumkan, terjadi “gerilya politik” di berbagai kantor pusat emiten pertambangan di Jakarta. Banyak perusahaan besar yang selama ini mengandalkan pinjaman luar negeri (foreign debt) merasa sedang dicekik secara perlahan. Mereka biasanya menggunakan DHE sebagai jaminan (collateral) atau sumber pembayaran utang langsung di luar negeri guna menghindari risiko kurs. Dengan kewajiban penempatan 100 persen selama 12 bulan, arus kas (cash flow) korporasi terancam macet total.
Seorang praktisi hukum ekonomi menyebut kebijakan ini sebagai “penyanderaan modal” yang akan diuji oleh kekuatan lobi-lobi di Senayan. Tantangan politik bagi Presiden Prabowo adalah: seberapa kuat ia mampu bertahan dari serangan balik para penyokong dana politik yang kini zona nyamannya terganggu? Kebijakan ini adalah ujian nyali untuk membuktikan apakah pemerintah benar-benar berdaulat, atau justru akan memberikan pengecualian-pengecualian (exemptions) rahasia bagi kroni-kroni politik yang memiliki akses ke lingkar dalam kekuasaan.
Ancaman Litigasi Internasional: Jebakan WTO dan ISDS
Aspek hukum yang paling berisiko dari PP No. 8 Tahun 2025 adalah potensi tuntutan melalui mekanisme investor-state dispute settlement (ISDS) atau protes keras di WTO. Para investor asing di sektor SDA bisa saja menggugat dengan dalih kebijakan ini adalah bentuk indirect expropriation (pengambilalihan tidak langsung) atas hak mereka mengelola modal. Beberapa mitra dagang mungkin menganggap ini sebagai kontrol modal (capital control) yang melanggar perjanjian investasi bilateral yang sudah ditandatangani Indonesia.
Pemerintah harus sadar bahwa “nasionalisme” di dalam negeri sering kali berarti “pelanggaran kontrak” di mata internasional. Tanpa argumentasi hukum yang presisi, kebijakan ini hanyalah retorika politik yang berapi-api namun rapuh secara materiil di hadapan hukum global. Integritas naskah akademik yang disusun untuk PP ini akan diuji habis-habisan di ruang sidang internasional.
Himbara: Brankas Kedaulatan atau Mesin ATM Politik?
Penunjukan Bank Himbara sebagai penampung tunggal DHE SDA menciptakan dinamika politik ekonomi yang sangat berbahaya. Dengan estimasi miliaran dolar yang akan parkir selama satu tahun, likuiditas bank-bank BUMN akan menjadi yang terkuat di Asia Tenggara. Namun, keberlimpahan likuiditas ini membawa risiko moral (moral hazard) yang sangat tinggi. Apakah bank-bank ini mampu menyalurkan dana tersebut ke sektor produktif secara profesional, atau justru akan menjadi “bancakan” likuiditas untuk membiayai proyek-proyek mercusuar yang secara politik sangat diinginkan penguasa?
Kewajiban 100 persen selama 12 bulan menuntut profesionalisme yang tinggi dari para bankir Himbara. Tanpa pengawasan yang merdeka dari intervensi Istana, kebijakan kedaulatan ini justru bisa menjadi bom waktu yang menghancurkan kredibilitas ekonomi kita. Jangan sampai dolar hasil bumi kita hanya digunakan untuk memperkuat cengkeraman faksi politik tertentu melalui skema kredit yang dipaksakan.
Kesimpulan: Menanti Fajar Kedaulatan Moneter yang Hakiki
PP No. 8 Tahun 2025 adalah cermin dari visi nasionalisme ekonomi Presiden Prabowo Subianto yang ingin memutus rantai ketergantungan pada asing. Namun, ingatlah bahwa kebijakan sehebat apa pun akan hancur jika dijalankan oleh aparat yang memiliki mentalitas “tersandera” oleh kepentingan pribadi.
Kedaulatan devisa adalah kedaulatan rakyat. Dan setiap dolar yang tertahan di Bank Himbara adalah amanah yang harus dikembalikan manfaatnya untuk kemakmuran rakyat sesuai mandat konstitusi. Keadilan harus ditegakkan, dan dolar hasil bumi kita harus pulang ke pangkuan ibu pertiwi secara jujur dan transparan.

Sitasi (APA 7th Edition): Saputra, E. T. Hadi. (2026). Mandat 100 persen DHE, nasionalisme moneter atau jebakan likuiditas oligarki?. Majalah Forum Keadilan. https://majalahforumkeadilan.com/


