23.1 C
Jakarta

Siapa yang Mempersulit Kedaulatan Negara di Morowali?

Published:

Anda tahu, sepekan ini kita sibuk sekali membahas bandara di Morowali. Bukan Bandara Morowali milik Pemerintah yang jelas-jelas ada di peta, melainkan Bandara IMIP, milik perusahaan raksasa nikel itu. Ramai sekali. Ada yang teriak kedaulatan kita hilang, negara dalam negara, hingga pesawat asing bisa mendarat seenaknya tanpa say hello ke Imigrasi. Semua hiruk pikuk. Padahal, urusan ini sangat sederhana.

Saya, E.T. Hadi Saputra, hari ini, Kamis, 27 November 2025, ingin mengajak Anda melihatnya dari kacamata hukum yang sedikit sinis. Kita lihat saja.

Bandara IMIP itu statusnya adalah Bandar Udara Khusus (BUK). Itu tertulis jelas dalam UU Penerbangan kita. Fungsinya ya untuk menunjang bisnis mereka sendiri. Bukan untuk jualan tiket ke publik. Logikanya, kalau Anda punya garasi privat di rumah, kan tidak perlu petugas parkir dari Dishub nongkrong di situ setiap hari? Itu intinya.

Para legal mind di Indonesia tahu, BUK itu secara hukum tidak wajib punya pos Bea Cukai dan Imigrasi (BCI). Kenapa? Karena BUK dilarang keras menerima penerbangan langsung dari luar negeri. Kalau ada TKA Tiongkok mau masuk lewat IMIP, mereka wajib mendarat dulu di Bandara Internasional resmi—misalnya Soekarno-Hatta atau Makassar—untuk dicap paspornya dan diperiksa barangnya. Baru setelah itu, mereka bisa naik penerbangan domestik non-komersial menuju Morowali.

Jadi, ketika kita teriak “tidak ada BCI di sana!”, itu sama saja kita protes kenapa kantor cabang Bank Mandiri tidak punya brankas sebesar yang di kantor pusat. Ya memang tidak seharusnya. Kontrol BCI sudah diselesaikan di bandara internasional pertama. Kedaulatan Check-in di Jakarta.

Lalu, di mana masalahnya? Masalahnya ada di pengawasan atau, lebih tepatnya, ketidaksigapan pengawasan.

Negara kita ini, maaf, suka sekali membuat aturan yang detail, tapi malas sekali mengawasi pelaksanaannya. Kemenhub punya Otoritas Bandara. Mereka yang wajib rutin mengaudit BUK Morowali. Mereka harus cek setiap manifest pesawat, setiap pergerakan.

Kita semua tahu, yang namanya urusan koordinasi ke kawasan privat itu pasti merepotkan. Mau masuk ke pabrik Astra saja butuh prosedur. Apalagi mau masuk ke industri nikel raksasa milik konsorsium asing. Wajar jika TNI/Polri perlu protokoler khusus.

Tapi gini, Dear Pembaca yang budiman, kalau memang negara ini serius mengawasi, kenapa isu ini baru heboh setelah ada “celotehan” dari lingkaran elite? Kenapa pengawasan yang wajib dan rutin, sesuai Peraturan Menteri, itu tidak terlihat oleh publik?

Ironi terbesar adalah ini: kita menghabiskan energi untuk meributkan ketiadaan BCI yang memang secara hukum tidak wajib ada di sana, sementara kita mengabaikan kewajiban Kemenhub untuk melakukan inspeksi dan audit rutin yang diamanatkan Undang-Undang.

Jangankan pesawat asing mendarat ilegal, kalau pengawasan BUK lemah, TKA bisa saja masuk dengan dokumen yang meragukan setelah check-in di Jakarta, dan kemudian melenggang bebas di Morowali. Itu adalah kedaulatan yang dipersulit oleh birokrasi yang lambat, bukan kedaulatan yang hilang.

Ini bukan soal IMIP. Ini soal mentalitas kita. Kita terlalu sibuk menyalahkan perusahaan dan modal asing, padahal kelemahan terbesar ada di Disiplin Penegakan Hukum kita sendiri. Selama pengawasan negara hanya reaktif dan tidak proaktif, selama itu pula isu “negara dalam negara” akan terus menjadi santapan politik yang lezat, sementara negara yang asli hanya bisa menghela napas.

Related articles

Recent articles

spot_img